Radarkoran.com - Masalah standar pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah kejadian penanganan kasus bayi prematur, berusia 10 hari bernama Puakhi Kham Salim meninggal dunia akibat lambannya respons dari dua rumah sakit, yakni RS Tiara Sella dan RSUD M Yunus (RSMY).
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring memberikan kritikan terhadap kinerja Rumah Sakit Tiara Sella Bengkulu lantaran menerima pasien tanpa memiliki fasilitas lengkap yang memadai, sehingga berpotensi membahayakan pasien.
"Terkait dengan informasi bayi prematur yang meninggal, tentunya kita sangat prihatin. Kami melihat dalam kasus di Rumah Sakit Tiara Sella ini, mereka menerima pasien bayi prematur, padahal fasilitas yang dibutuhkan belum lengkap," ungkap Usin saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Bengkulu Jumat 10 Januari 2024.
Ia menambahkan, rumah sakit memang tidak boleh menolak pasien, tetapi jika fasilitasnya tidak ada, mereka seharusnya merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.
"Dan kalau rumah sakit itu telah membuka kekhususan dalam pelayanan ibu dan bayi, maka mau tidak mau dia harus mengejar akan pemenuhan fasilitas yang ada, harus tersedia," imbuhnya.
Usin juga menegaskan bahwa rumah sakit harus memahami pentingnya keselamatan pasien. Terutama yang berkaitan dengan tindakan yang membutuhkan operasi dan tindakan darurat lainnya.
BACA JUGA:Muswil ke-II HIPKA, Rosjonsyah Tekankan Sinergi Majukan Ekonomi Bengkulu
"Jika ada pasien yang memerlukan tindakan khusus, tetapi fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia, rumah sakit harus segera merujuk ke rumah sakit lain. Jangan sampai operasi dilakukan tanpa didukung fasilitas yang memadai," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Usin menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV telah memberikan beberapa rekomendasi dan akan memanggil semua rumah sakit dan klinik di wilayah tersebut untuk berdiskusi terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kalau kemarin kami hanya sidak, dan kami akan panggil seluruh rumah sakit untuk membahas Terkait dengan pelayanan pasien," kata Usin.
Ia menyebut, seluruh rumah sakit atau pusat pelayanan yang melayani ibu hamil dan anak untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan terkait pelayanan kesehatan.
"Kami akan menekan pihak rumah sakit agar tidak menerima pasien jika fasilitas tidak memadai. Jika tetap menerima tanpa tindakan rujukan yang benar, kami akan meminta pemerintah mencabut izin operasi rumah sakit tersebut," tegasnya.
Usin juga menegaskan kepada Dinas Kesehatan agar tidak mengeluarkan ijin kepada fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat tapi tidak didukung dengan fasilitas.
"Dinas kesehatan jangan sembarangan lagi mengeluarkan ijin kalau fasilitasnya belum ada, termasuk untuk rumah sakit daerah," ujarnya.