Radarkoran.com - Hingga Januari 2025, masih ada 8.726 wajib KTP di Kabupaten Rejang Lebong belum melakukan perekaman data KTP-el. Sebagian besar mereka adalah wajib KTP pemula atau yang baru menginjak usia 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, SH, MH melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi T Warman, S.Sos menjelaskan secara keseluruhan progres perekaman KTP-el di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai angka 95,9 persen.
"Terhitung 21 Januari 2025, progres perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Rejang Lebong sudah 204.195 jiwa atau 95,9 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 212.921 jiwa," sampainya.
Sebagai upaya percepatan penuntasan perekaman data KTP-el, Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong sendiri telah melakukan program pro aktif dengan melakukan perekaman keliling atau program jemput bola dengan mendatangi desa/kelurahan yang penduduknya masih banyak yang belum melakukan perekaman data KTP-el dengan mekanisme berjenjang.
"Kita punya program jemput bola, baik perekaman ke sekolah maupun ke desa/kelurahan," lanjutnya.
Menurutnya, tim dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong akan mendatangi mereka guna melakukan perekaman data yang dikumpulkan di kantor camat maupun desa/kelurahan.
BACA JUGA:3.500 Hektare Sawah di Rejang Lebong Diusulkan Terima Bantuan Bibit
"Untuk yang segmen pelajar berumur 17 tahun, itu sebagian besar mereka bersekolah di luar daerah sehingga baru bisa dilakukan perekaman data saat mereka kembali ke Rejang Lebong," tambah dia.
Karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik agar segera melakukan perekaman di kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong ataupun mendatangi lokasi perekaman keliling.
"Kami berharap bagi wajib KTP yang belum rekan untuk bisa melakukan perekaman, " singkatnya.