Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpotensi melakukan refocusing anggaran APBD 2025 menyusul keluarnya Inpres No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lewat Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi belanja masing-masing.
"Untuk Inpres terkait dengan refocusing, Insyaallah Bengkulu sudah menyesuaikan lebih dahulu untuk APBD tahun anggaran 2025," kata Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.
Terkait dengan besaran refocusing yang akan dilakukan, Haryadi mengaku masih menunggu koordinasi dan informasi dari pemerintah pusat. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan besaran refocusing yang diminta oleh pemerintah pusat karena adanya efisiensi anggaran.
Disisi lain, Haryadi memastikan Pemprov Bengkulu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Dan walaupun realisasi anggaran telah dilakukan, evaluasi anggaran masih bisa dilakukan.
"Nanti kita lihat setelah realisasi berikutnya. Kita melakukan hal yang sama sesuai regulasi, dan kita mengikuti regulasi berdasarkan Inpres. Ada beberapa kebijakan sudah kita lakukan," ujar Haryadi.
BACA JUGA:Pengusulan NI PPPK Tahap I Berproses
Terkait beberapa kebijakan yang telah dijalankan, Haryadi enggan berkomentar secara detail.
"Nanti secara teknis kita lihat belakang," singkatnya.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025 dan langsung berlaku pada hari yang sama.
Inpres efisiensi anggaran yang dikeluarkan tersebut, terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Adapun 7 poin instruksi presiden ke kepala daerah dalam Inpres 1 Tahun 2025 yakni membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Lalu mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kemudian membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Selanjutnya memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga. Dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.