Radarkoran.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak hanya akan memberikan sanksi terhadap 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belakangan terancam dipecat lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS. Tapi juga akan memberikan sanksi terhadap 6 ASN lainnya, yang terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Lantaran sekarang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan rekomendasi sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang. Serta rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN tersebut juga sudah diteruskan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai langkah tindaklanjutnya. Rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN terhadap 6 ASN Kepahiang, yang diduga terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada 2024 lalu dibenarkan oleh BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Diungkapkan Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi, rekomendasi sanksi yang diterbitkan BKN terhadap 6 ASN Kepahiang sudah diserahkan kepada PPK sebagai bahan pertimbangan putusan. Sementara untuk satu orang ASN lainnya, saat ini masih terhenti lantaran terdapat ketidaksinkronan data terhadap yang bersangkutan.
"Seharusnya 7 ASN yang direkomendasikan sanksi oleh BKN. Sementara untuk 1 ASN lainnya, masih belum karena datanya tidak sinkron. Sekarang 6 rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan ke PPK untuk diambil kebijakan lanjutan," ungkap Rozi
BACA JUGA:Estimasi Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Kepahiang, Segini Besarannya!
"Dengan demikian, kami menunggu rekomendasi baru dari BKN terhadap 1 orang terlapor yang datanya tidak sinkron ini," sambungnya.
Sekadar mengulas, sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, 25 September sampai dengan 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralistas ASN atau PNS.
Disebutkan, berkaitan dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN atau PNS, total sebanyak 6 ASN Kepahiang menanti sanksi dari BKN. Karena Bawaslu Kepahiang meneruskan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas tersebut kepada BKN.
Itu dilakukan, setelah seluruhnya dilakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Atau setelah segala proses yang dilakukan Bawaslu Kepahiang sesuai dengan aturan atau regulasi yang ditetapkan.
Diketahui pula, selain 6 ASN atau PNS Kepahiang yang kemungkinan akan diberikan sanksi. Bahkan, dari jumlah penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kepahiang, 6 rekomendasi dilayangkan ke BKN (ASN atau PNS) dan 1 laporan ke badan kehormatan DPRD Kepahiang.
Berkaitan dengan sanksi yang diberikan, Bawaslu Kepahiang tidak mengetahui. Karena sanksi yang diberikan merupakan wewenangnya BKN yang selanjutnya akan diteruskan ke PPK.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali menyampaikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN terkait indikasi ketidaknetralan ASN Kepahiang di Pilkada 2024.
Sebagai bocoran dari Bawaslu Kepahiang sebelumnya, ASN yang terancam diberikan sanksi oleh BKN lantaran, terindikasi tidak netral di Pilkada 2024 serta aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. Diantaranya, 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kepahiang dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan.