Aturan Resmi SPMB Pengganti PPDB Akan Diterbitkan Mendikdasmen

Kamis 27 Feb 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Aturan resmi SPMB pengganti PPDB akan diterbitkan Mendikdasmen. Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan akan berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Perubahan atau pergantian dari PPDB ke SPMB, orang tua murid juga wajib untuk memahaminya. Sehingga ketika akan menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan SMP dan SMA sudah mengerti dan paham. Dalam SPMB, sejumlah kebijakan mengalami perubahan terkait proses penerimaan peserta didik baru, baik tingkat SMP maupun SMA sederajat. 

Dikutip dari antaranews.com, pada Kamis 27 Februari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengatakan, aturan resmi SPMB pengganti PPDB akan diterbitkan tahun 2025 ini. 

"InSya-Allah, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Lantaran secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum," sampai Abdul Mu'ti

Menurutnya, sesuai regulasi yang telah ditetapkan, SPMB memuat sejumlah perubahan aturan dari sistem PPDB yang sebelumnya diterapkan. 

"Untuk SD aturan masih sama," katanya. 

Salah satu yang mengalami perubahan, adalah mengganti sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru, dengan sistem domisili yang memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.

"Jadi, bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal," tambahnya. 

Dalam aturan resmi SPMB juga akan memuat penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi dan afirmasi. Selanjutnya, Khusus untuk SMA sederajat, bakal menerapkan sistem rayon sehingga siswa diperbolehkan mendaftar ke SMA di luar kabupaten tempat tinggalnya, atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

"Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda," sambungnya.

BACA JUGA:Pejuang NIP Siapkan Diri Anda, Perkiraan Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2025

Serta sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan serta dipastikan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. Tujuannya, untuk menghindari ketimpangan rasio siswa per kelas dengan jumlah tenaga pengajar, termasuk mencegah praktik 'jual beli bangku' di sekolah negeri.

"Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi," tutupnya. 

Untuk diketahui, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada SPMB. Pertama, domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi. Empat jalur penerimaan penerimaan murid baru, untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

Penerimaan murid baru dengan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. Sementara untuk penerimaan murid baru jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi. 

Selanjutnya, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Serta keempat, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Kategori :