Jualan di Trotoar & Badan Jalan, Pedagang Pasar Pagi Kepahiang Akan Direlokasi

Rabu 12 Mar 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Kondisi pasar pagi Kepahiang, tepatnya di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu semakin semrawut. Karena penjual yang berjualan di pasar pagi Kepahiang, sudah tidak teratur, dan bahkan berjualan di atas trotoar dan ada juga yang sudah memakan badan jalan. Dengan kondisi tersebut, terkadang kemacetan tidak terhindarkan. Karena memang, kendaraan yang dikendarai pengendara atau pembeli tidak ada lokasi untuk diparkirkan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip berencana akan melakukan relokasi pedagang di seputaran Pasar pagi Kepahiang tersebut. Disebutkan bupati, untuk menghilangkan citra pedagang yang semrawut ini, Pemkab Kepahiang berencana akan melakukan relokasi terhadap pedagang. Relokasi terhadap pedagang yang dimaksud ini, adalah memindahkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan untuk, masuk ke dalam pasar.

"Nanti kita relokasikan, pedagang yang jualan di atas trotoar dan badan jalan ini kan sebetulnya melanggar aturan alias ilegal. Nanti kita pindahkan saja semuanya ke dalam, supaya lebih tertib," ujar bupati.

Selain itu menurut bupati, masih banyak space di dalam pasar yang kosong tidak berpenghuni. Ruang kosong tersebut, dianggap mampu untuk menampung seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar.

BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek P3-TGAI, Puskaki Bengkulu Sampaikan Pesan Ini ke Polres Kepahiang

"Di dalam sebetulnya ada banyak space yang kosong, dan mampu untuk menampung seluruh pedagang yang jualan di atas trotoar dan badan jalan," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil inventarisir Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga jumlah los yang tersedia, masih lebih banyak jumlah los yang tersedia. Dengan demikian artinya, seluruh pedagang bisa untuk dipindahkan ke dalam pasar tradisional tersebut tanpa menyisakan satu PKL pun.

Apabila nantinya seluruh pedagang telah dipindahkan ke dalam, artinya tidak akan ada lagi aktivitas jual beli yang terjadi di sepanjang trotoar atau bahu jalan ini.

"Kalau dari undang-undang perhubungan, trotoar itu merupakan hak nya pejalan kaki. Jadi tidak boleh ada aktivitas berjualan di sana," jelasnya. 

Kategori :