Wacana Relokasi Disambut Baik Pedagang Pasar Pagi Kepahiang

RELOKASI: Wacana relokasi pedagang di dalam los--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP berencana untuk melakukan relokasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini, marak berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Wacana ini, ternyata disambut hangat oleh sejumlah pedagang yang berada di dalam pasar pagi Kepahiang atau los Pasar Tradisional Kepahiang.

Menurut Masna, salah seorang pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di dalam los Pasar pagi Kepahiang, rencana bupati untuk memindahkan PKL agar masuk ke dalam pasar sudah sangat tepat.

Pasalnya menurut Masna, PKL yang berada di luar pasar kerap menimbulkan kemacetan. Ditambahlagi, tumpukan sampah dari pengunjung yang berbelanja di luar, kerap tidak dibersihkan sehingga menciptakan pemandangan yang tidak enak dilihat.

"Setuju saya kalau pak bupati mau pindahkan pedagang yang di luar agar masuk ke dalam (Pasar). Soalnya kan sering bikin macet, apalagi sampah kadang dibiarkan berserakan begitu saja, jadinya merusak pemandangan," ujar Masna.

Selain itu, pedagang lainnya, Annas, juga menyebutkan hal serupa. Menurut Annas, selama dia berjualan di dalam los pasar ini, memang setiap tahun selalu ada pedagang yang pindah, sehingga membuat kawasan di dalam Pasar Tradisional menjadi sepi. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Lunasi Hutang Rp 1 M Lebih ke BPJS Kesehatan, Ini Waktunya!

Dijelaskan Annas, beberapa pedagang mengaku kalau berjualan di dalam pasar tradisional sudah tidak lagi menguntungkan. Sebab banyak pembeli yang tidak masuk dan hanya berbelanja di pinggiran jalan saja.

"Banyak kawan-kawan yang bilang, kalau berjualan di luar lebih menguntungkan, karena pembeli lebih ramai di luar dari pada di dalam. Menurut saya tidak juga, toh buktinya saya juga masih bertahan jualan di sini. Apalagi nanti kalau semua pedagang pindah ke dalam, otomatis kan seluruh pembeli juga akan masuk," jelas Annas.

Disisi lainnya, Bupati Zurdi Nata mengataka bahwa, relokasi pedagang ini, dilakukan sebagai upaya mereka dalam menertibkan kembali para pedagang yang selama ini melanggar aturan. Pasalnya menurut bupati, sesuai dengan Undang-Undang Perhubungan, berjualan di atas trotoar atau di bahu jalan, merupakan tindaka yang melanggar hukum. Bukan tanpa dasar, karena sejatinya dijelaskan bupati, trotoar itu merupakan hak bagi para pejalan kaki, sehingga pedagang memang tidak diperbolehkan untuk mendirikan lapak di sana.

"Memang ini merupakan salah satu program prioritas kita, yaitu Revitalisasi pasar. Kita akan pindahkan PKL yang selama ini berjualan di luar, karena itu melanggar aturan. Dari hasil inventarisasi Disperkop UKM beberapa waktu lalu, semua kios/los yang kosong, mampu untuk menampung seluruh pedagang di luar, sehingga nanti hanya tinggal action saja," sampai Bupati.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip serius dalam melakukan penataan ulang dan penertiban pedagang di lingkungan pasar tradisional Kepahiang. Bahkan saat ini, bupati Kepahiang sudah menjadwalkan kapan akan melakukan relokasi atau pemindahan terhadap, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini kerap berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

"Iya mungkin setelah lebaran kita akan action. Nanti PKL yang selama ini berjualan di atas trotoar dan badan jalan, akan kita pindahkan ke dalam supaya lebih tertib," demikian Zurdi Nata. 

 

Tag
Share