KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berupaya menekan angka pernikahan dini yang terjadi di daerah ini, dengan semakin mengencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Kegiatan tersebut rutin diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan sebagai media edukasi tentang arti perkawinan, serta sebagai upaya bersama untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak-anak usia sekolah maupun mencegah perilaku menyimpang lainnya.
Tak hanya perihal usia sekolah yang belum matang untuk jenjang pernikahan, kata Ridwan, dampak pernikahan dini bisa lebih luas, selain melanggar aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
"Pertama sosialisasi ini penting dilakukan, untuk menekan kasus pernikahan anak usia sekolah. Karena usia anak-anak saat ini merupakan usia menimba ilmu pengetahuan. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga menjadi salah satu langkah mengurangi tingginya angka perceraian di daerah kita, yang dikarenakan belum matangnya kesiapan menikah," jelas Ridwan, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Gandeng Lembaga Lintas Sektor Tekan Pernikahan Dini
Lanjut diterangkan oleh Ridwan, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengatur usia pernikahan agar dapat dipatuhi, sehingga tidak dirugikan pada masa mendatang. "Melalui sosialisasi, kita menekankan remaja usia sekolah agar lebih mementingkan pendidikan. Kemudian memberikan wawasan pada mereka tentang dampak negatif dari pernikahan dini," paparnya.
Di sisi lain, pada sosialisasi yang dilaksanakan, tambah Ridwan, juga membahas tentang nilai-nilai agama, supaya remaja usia sekolah tidak terjerumus pada perbuatan tercela yang dapat merugikan mereka sendiri. "Juga menanamkan nilai-nilai akhlak mulia kepada orangtua, guru dan tentunya terhadap sesama," demikian Ridwan.