Kantor Kemenag Lebong Sudah Terbitkan 600 Sertifikat Halal UMKM

Kasi Bimas Islam, Malvinas RNBS, SIP, M.Pd--IST/RK
Radarkoran.com - Saat ini pelaku UMKM dituntut mampu bersaing tidak hanya dari segi rasa atau harga, tetapi juga dari aspek legalitas dan kualitas produk, salah satunya melalui sertifikasi halal dan standar keamanan pangan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin produk-produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki standar keamanan, kesehatan, serta kehalalan yang jelas.
Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, H. Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RNBS, SIP, M.Pd, menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan sekadar simbol atau formalitas, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Masyarakat, khususnya yang mayoritas Muslim, perlu teliti saat membeli atau mengonsumsi produk. Sertifikat halal bukan hanya label, tetapi merupakan jaminan dari lembaga yang berwenang setelah melalui proses laboratorium dan kajian keagamaan," ujar Malvinas.
Ia juga menegaskan bahwa konsep halal bersumber dari hukum Islam yang tercantum dalam Al-Quran, Hadis, Ijma’ ulama, dan Qiyas. Oleh karena itu, proses verifikasi kehalalan harus dilakukan secara ketat dan profesional.
BACA JUGA:3.215 Warga Lebong Sudah Nikmati Program PKG
Lebih lanjut, Malvinas menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini, Kemenag Lebong telah berhasil memfasilitasi penerbitan sekitar 600 sertifikat halal untuk berbagai produk UMKM. Hal ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya legalitas halal.
"Label halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tapi juga meningkatkan daya saing dan nilai jual produk. Apapun jenis usaha Bapak/Ibu, jika belum memiliki label halal, segera urus melalui P3H (Pendamping Proses Produk Halal) yang tersedia di setiap KUA Kecamatan," jelasnya.
Malvinas juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal kini lebih mudah diakses berkat digitalisasi proses dan dukungan program pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama.
Selain pengurusan sertifikasi halal, Malvinas mengingatkan bahwa KUA Kecamatan juga melayani berbagai layanan keagamaan lainnya seperti pengurusan wakaf, hibah, konsultasi keagamaan, hingga penentuan arah kiblat.
"Kita berharap setiap pelaku UMKM bisa meningkatkan kualitas produknya agar bisa lebih mudah dikenal dan dipasarkan, " singkatnya.