Radarkoran.com - Pemkab Lebong kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp175 juta untuk program bansos sakit kepada warganya yang kurang mampu.
Hanya saja hingga April 2025 ini, program tersebut belum bisa direalisasikan kepada masyarakat karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penyaluran bantuan tersebut.
"Bansos sakit di tahun ini belum bisa disalurkan kepada masyarakat. Karena Perbupnya belum turun," kata Kabid Linjamsos, Dinsos Kabupaten Lebong, Leni Marlina, SH.
Leni menambahkan sejauh ini pihaknya sudah menerima 32 proposal dari masyarakat untuk mendapatkan bansos sakit tersebut.
"Proposal itu sudah kita proses, untuk penyaluran dana belum bisa kita lakukan," ujarnya.
Program bansos sakit merupakan wujud kepedulian Pemkab Lebong untuk membantu meringankan beban keuangan keluarga pasien. Perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak ditujukan untuk biaya berobat, karena biaya berobat pasien, terutama masyarakat kurang mampu, sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bantuan ini lebih kepada keluarga pasien untuk keperluan selama mendampingi pasien selama menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:Siapkan 36 Rombel untuk Sekolah Rakyat di Lebong
Tahun 2024 lalu anggaran untuk program bansos sakit yakni sebesar Rp350 juta.
Ada tiga kategori bantuan yang akan diberikan kepada pasien rawat inap. Diantaranya, pasien yang dirawat di Rumah Sakit dalam Kabupaten Lebong hanya akan diberikan bantuan Rp1 juta. Untuk pasien rawat inap di rumah sakit luar Kabupaten Lebong akan mendapatkan bantuan Rp2,5 juta. Untuk pasien rawat inap yang dirujuk ke rumah sakit di luar Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan Rp5 juta.
Masyarakat Lebong yang ingin mendapatkan bantuan ini harus melengkapi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Pertama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong, termasuk dalam katagori keluarga kurang mampu yang sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), bagi yang belum terdata di DTKS bisa mengajukan dengan cara melampirkan surat keterangan tindak mampu dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Pasien. Kemudian, menyertakan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat pasien dirawat.
Untuk pasien yang akan dirujuk, wajib menyertakan surat keterangan rujukan dari rumah sakit dan menyertakan akan dirujuk ke rumah sakit dalam provinsi atau luar Provinsi Bengkulu.