HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?

Selasa 13 May 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Hak Guna Bangunan HGB memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, serta dapat diperbarui kembali paling lama 30 tahun.

Artinya, pemegang sertifikat HGB dapat menggunakan tanah yang bukan miliknya maksimal hingga 80 tahun. Lantas, jika jangka waktu HGB habis, tanah menjadi milik siapa?

Jika masa HGB berakhir, status tanah akan kembali kepada pemilik asli, yakni negara atau pihak lain. Ketentuan HGB salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 36 PP menyebut, tanah yang dapat diberikan hak guna bangunan meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan hak atas tanah, bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan bukan aset milik daerah. 

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak, yakni perusahaan atau badan hukum pemerintah seperti BUMN dan BUMD. 

Sementara, hak milik merupakan hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah.

HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun. 

BACA JUGA:Pasar Kripto Kembali Menghijau: Ini yang Harus Dilakukan Trader Agar Cuan Maksimal

Berbeda, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

Lebih lanjut dalam Pasal 47, terhapusnya HGB karena jangka waktu berakhir menyebabkan tanah kembali menjadi milik negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik. 

Khusus HGB di atas tanah negara, selain "dirampas" negara, tanah juga dapat menjadi milik pihak lain sesuai amar putusan pengadilan. 

Selanjutnya, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang (ATR) memiliki kewenangan untuk menata kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara bekas HGB.

Alasan terhapusnya HGB bukan hanya jangka waktu berakhir saja, hak guna bangunan atas tanah juga dapat terhapus karena beberapa hal.

Berdasarkan Pasal 46 huruf b PP Nomor 18 Tahun 2021, berikut alasan terhapusnya HGB sebelum batas waktu habis salah satunya Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan.

Kategori :