Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui OPD terkait agar tidak ada lagi persoalan yang timbul saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dapat mempersiapkan proses PPDB.
"Walaupun waktunya masih lama kita meminta kepada Dinas Dikbud agar betul-betul mempersiapkan secara maksimal masalah penerimaan peserta didik baru ini," ungkap Edwar, Selasa, 23 Januari 2024.
Edwar memaparkan, dalam 2 tahun terakhir PPDB selalu bermasalah. Sehingga pihaknya harus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi seperti mengakomodir siswa yang tidak mendapatkan sekolah, hingga persoalan lainnya.
Untuk mencegah hal demikian berulang, Edwar menyebut jika pihaknya mengingatkan kepada dinas terkait untuk betul-betul mengawasi proses PPDB, terutama penerapan aturan sistem zonasi yang menjadi permasalahan tertinggi dalam PPDB.
"Zonasi inikan persentasenya dinaikkan, kalau kemarin kurang lebih sekitar 55 persen dan tahun ini 70 persen. Dengan persentase ini artinya memang untuk peluang yang lebih besar itu adalah zonasi, artinya mereka yang bertempat tinggal di lingkungan sekolah jangan sampai tidak terakomodir seperti tahun kemaren," tegas Edwar.
BACA JUGA:Cegah Kerusakan Jalan, Gubernur Ingatkan Patuhi Standar Muat Kendaraan
Selain itu, Edwar juga menekankan agar tidak ada lagi pungutan dalam PPDB seperti memperjualbelikan kursi di sekolah tertentu. Ia menilai hal ini tentunya akan mencoreng dunia pendidikan yang ada karena dijadikan sebagai lahan bisnis.
"Jangan sampai terjadi, jangan masalah pendidikan dimainkan dengan nilai atau uang. Supaya ini bisa diterima dan tidak timbul permasalahan kita minta PPDB itu dibuat secara transparan dan diumumkan," imbuhnya.
Lebih jauh Edwar memaparkan, persentase penerimaan peserta didik dapat dilihat dengan baik jika adanya transparansi dari pihak sekolah dalam mengikuti kebijakan dalam PPDB. Dan jika hal ini tidak dilakukan maka proses PPDB yang ada dapat dibatalkan.
"Kita bisa menghitung dan kumpulkan yang afirmasi, permintaan orang tua, jalur prestasi atau jalur zonasi untuk dilakukan pemetaan. Nah jika ternyata ada kejanggalan kita minta seluruhnya dibatalkan," pungkasnya.