Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memastikan akan mencari solusi untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jika kebijakan penggajian telah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Sebelumnya, Penkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji sekitar 1.500 PPPK baru di daerah itu selama tahun 2025 sebesar Rp27 miliar. Sedangkan untuk ditahun 2026 mendatang, Pemkab Rejang Lebong saat ini masih harus melakukan pembahasan penganggaran dan sumber keuangan.
Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE.,MAP mengatakan, penganggaran gaji PPPK harus benar-benar diperhatikan dengan baik, dan jangan sampai mereka bekerja tapi mengalami kendala dalam penggajian.
"Jangan sampai mereka capek-capek bekerja, tapi terkendala dengan gaji karena kondisi keuangan daerah," kata Bupati Fikri.
Ia menyebut, dirinya telah melakukan pembahasan anggaran kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Rejang Lebong untuk menyampaikan secara detail sumber-sumber keuangan daerah kedepannya.
"Ini sebagai jaminan agar kedepannya anggaran untuk gaji sudah dianggarkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Revisi Perbup ADD 2025 Pemkab Rejang Lebong Berproses di Provinsi
BACA JUGA:Upcara HUT Bhayangkara ke-79, Ini Pesan Kapolres Rejang Lebong
Lebih jauh dikatakan Bupati, inventarisasi sumber-sumber keuangan ini juga penting dilakukan, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Bupati. Dan dirinya bersama wakil bupati menginginkan tata kelola kepegawaian yang maksimal.
"Saat kami baru dilantik saja ada beberapa informasi kemarin terkait honorer kita yang sudah membantu bekerja, namun hak mereka untuk mendapatkan gaji mengalami keterlambatan. Dengan pengalaman ini, kita harus memastikan anggaran yang ada," sampai Bupati Fikri.
Lebih lanjut, untuk penggajian PPPK ditahun depan, Bupati Fikri menyebut jika pihaknya telah melakukan pembahasan alokasi anggaran yang bakal diberikan untuk PPPK.
"Anggaran PPPK kita untuk yang 800 dan ditambah 1.500 (tahap 1 dan 2) untuk tahun ini, hitungan kami itu sekitar Rp120 miliar lebih untuk tahun 2026. Dan sekarang kita lagi meminta penjelasan dari ketua adan anggota TAPD terkait sumber anggarannya," jelasnya.
Bupati Fikri menegaskan jika pembahasan sumber anggaran gaji PPPK ini penting dilakukan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Apalagi sebelumnya pemerintah pusat telah menyatakan jika PPPk menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
"Kita sudah tahu dan di 2024 kamarin sudah ada edaran dari Kemendagri bahwa ini jadi beban dari pemerintah daerah," tutupnya.