Ngaku Rangkap Jabatan, Calon PPPK Bengkulu Tengah Wajib Kembalikan Siltap

Selasa 15 Jul 2025 - 16:25 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah, sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH terkait ada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I rangkap jabatan. Yakni merangkap sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mantan Calon Legislatif (Caleg).

Menyangkut LHP yang dimaksud, Inspektur Ipda Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tandri Donin, M.Pd, ME membenarkannya. Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya memang diperintahkan Pj Sekkab Hendri Donal untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon PPPK yang rangkap jabatan dan juga calon PPPK mantan Caleg. 

Proses pemeriksaan terhadap calon PPPK yang rangkap jabatan, serta juga calon PPPK yang pernah mencalonkan diri sebagai Caleg, sudah dilaksanakan. Bahkan Ipda Bengkulu Tengah sudah menyerahkan LHP tersebut ke Pj Sekkab Bengkulu Tengah Hendri Donal. 

"Kami diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon PPPK yang diduga rangkap jabatan, dan merupakan mantan Caleg. Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, dan LHP-nya sudah kami serahkan kepada pak Sekkab Hendri Donal," terangnya. 

Lebih lanjut dipaparkan Irbansus Investigasi Tandri Donin, dari pemeriksaan yang sudah pihaknya laksanakan, para calon PPPK yang merangkap jabatan mengakui kalau mereka memang merangkap jabatan. Yakni merangkap jabatan menjadi tenaga honorer sekaligus Kades, perangkat desa, dan juga BPD. 

BACA JUGA:Peningkatan RSUD Benteng Bertaraf Nasional, Masuk Pengerjaan Lantai 3

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Luncurkan Program Sapa Bupati, Apa Manfaatnya?

Bahkan mereka juga mengakui menerima dua Penghasilan Tetap (Siltap) dari 2 pekerjaan yang dilakoni tersebut. 

"Untuk calon PPPK yang merangkap jabatan, yang pastinya nanti akan diminta untuk pengembalian dari salah satu Siltap yang mereka terima selama ini. Kemudian, terkait keputusan nasib mereka tergantung PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red) yang akan menetapkan," jelasnya. 

Begitu juga calon PPPK mantan Caleg, juga mengakui kalau mereka memang pernah menjadi Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Namun kemudian, pada saat mendaftar PPPK, mereka sudah membuat surat pengunduran diri ke Partai Politik (Parpol) masing-masing.

"Calon PPPK mantan Caleg, mereka membenarkan kalau mereka pernah nyalon dewan. Namun, mereka ngaku sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Paprol saat mendaftar PPPK. Pada intinya LHP-nya sudah kami serahkan. Nanti PPK lah yang akan mengambil keputusan," ujarnya.

Sekadar mengulas, ada 9 peserta seleksi PPPK Formasi 2024 yang dilaksanakan beberapa bulan lalu tahun 2025 ini, yang bermasalah serta dilaporkan kepada BKPSDM dan Ipda Bengkulu Tengah. Mereka ada 9 orang yang terdiri dari 4 orang mantan Calon Legislatif serta 4 Aparatur Desa yang terdiri dari Kades dan Perangkat Desa, serta satu orang BPD.

Kategori :