Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah melakukan pembahasan untuk menyiapkan regulasi terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah tersebut.
Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Andi Afrianto, SE, mengatakan jika Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan perlindungan sosial bagi pekerja melalui Perda maupun Perbup sebagai payung hukum di tingkat lokal.
"Tenaga kerja merupakan aset strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Untuk itu, negara hadir untuk memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Termasuk pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial secara optimal," kata Andi Afrianto.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pembahasan Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa hal pokok yang menjadi fokus dalam Reperbup ini seperti penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bupati Fikri Beri Semangat Langsung Kepada Atlet Fornas di NTB
Kemudian fokus dalam perluasan kepesertaan program jaminan social ketenagakerjaan kepada pekerja formal, informal dan sektor jasa.Skema pembiayaan yang inklusif termasuk APBD dalam mendukung iuran bagi pekerja rentan. Serta peningkatan kesadaran dan literasi jaminan social kepada masyarakat melalui edukasi dan kampanye publik.
"Raperbup yang kita bahas ini merupakan wujud konkret dari komitmen itu," imbuh Andi.
Dirinya berharap, melalui pembahasan Raperbup hari ini, dapat menyempurnakan regulasi yang bakal dibentuk, agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan pekerja di Rejang Lebong secara komprehensif, adil dan berkelanjutan.
Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya sinergitas antara Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha dan masyarakat sipil dalam mensukseskan kebijakan ini.
BACA JUGA:Dukung Pelayanan Hemodialisis, RSUD Curup Bakal Gandeng Pihak Ketiga
"Untuk itu, dimohon partisipasi aktif semua pihak dalam memberikan kontribusi pemikiran. Sehingga, kebijakan yang dilahirkan benar benar aspiratif, aplikatif dan berpihak pada rakyat sehingga dapat mewujudkan masyarakat Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa," ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rejang Lebong, Syamsir, SKM, MKM, mengatakan jika keberadaan regulasi yang ada merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja untuk memperoleh hak-hak pekerja, kesehatan, keselamatan kerja serta perlindungan upah dan jaminan sosial.
Ia menyebut, nantinya program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Para peserta terdiri dari peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, pekerja sosial keagamaan dan pekerja rentan," ujar Syamsir.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto menuturkan jika saat ini jumlah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong sebanyak 27.045 peserta. Dengan total pembayaran klaim hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp. 8,2 miliar untuk 838 kasus.