Terlibat Kasus Korupsi, PPPK di Bengkulu Tengah Terancam Diberhentikan Permanen

Senin 18 Aug 2025 - 16:06 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Di Kabupaten Bengkulu Tengah, ada satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang terlibat kasus korupsi. Dia pun saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

PPPK yang dimaksud adalah He yang mengajar di salah satu SDN di Bengkulu Tengah. He ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. 

Akibat dari kasus ini, He terancam diberhentikan permanen dari statusnya sebagai guru PPPK. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si. Disampaikan jika pemberhentian PPPK mengikuti aturan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Kalau kita berbicara tentang pemberhentian ASN, maka aturannya sama antara PNS dan PPPK. Yakni, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bagian yang mengatur pemberhentian ASN atau PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi," jelas Apileslipi.

BACA JUGA:Dibanderol Hingga Rp1 Miliar, BMW R1300 GS 2025 Dibanjiri Ulasan Positif

Lebih lanjut diterangkan Kaban yang akrab disapa Lipi ini, jika yang bersangkutan sudah ditahan oleh aparat penegak hukum, statusnya akan diberhentikan sementara. Akan tetapi jika kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka pemberhentian bersifat permanen.

"Kalau sudah ditahan, maka statusnya diberhentikan sementara. Namun, kalau status hukumnya sudah inkrah, maka akan diberhentikan permanen. Saat ini, kami dari BKPSDM masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di kejaksaan," terang Lipi. 

"Kami menunggu informasi lebih lanjut terkait status hukum tersangka. Jika sudah ditetapkan dan ditahan, maka BKPSDM akan meminta surat penahanan. Dari situ, kami akan mengajukan permohonan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," sambung Lipi. 

Dia juga menambahkan, sebelum keputusan pemberhentian resmi dikeluarkan, BKPSDM Bengkulu Tengah wajib menunggu persetujuan dari BKN. "Sebelum diberhentikan, tetap harus ada pertimbangan teknis dari BKN. Kalau sudah ada persetujuan, baru SK pemberhentian sementaranya bisa diterbitkan," jelas Lipi.

Sekadar mengulas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi DD/ADD Rindu Hati tahun 2016–2021, sejauh ini penyidik Kejari Bengkulu Tengah menetapkan

tiga orang tersangka. Pertama, mantan Kades Rindu Hati yakni SM yang merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif. 

Selanjutnya, SS mantan bendahara Desa Rindu Hati. Usai ditetapkan menjadi tersangka, SM dan SS langsung ditahan penyidik. Sementara tersangka He, dia tidak langsung ditahan lantaran sedang menjalani perawatan medis.

Tags :
Kategori :

Terkait