Dugaan Korupsi, Ini 3 Kegiatan di Setwan Bengkulu Tengah yang Diselidiki Kejari

Senin 18 Aug 2025 - 16:09 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dugaan tindak pidana korupsi sedang diusut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Kali ini di Sekretariat Dewan (Setwan)Bengkulu Tengah. Berdasarkan informasi yang ada, terdapat 3 kegiatan yang menjadi fokus penyelidikan penyidik.   

Ketiga kegiatan yang dimaksud yakni perjalanan dinas, pengelolaan aset, dan pelaksanaan rehabilitasi gedung DPRD Bengkulu Tengah. Bahkan informasinya, 

penyidik Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Setwan Bengkulu Tengah.

Mengenai informasi tersebut, Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiyansah, SH, MH pun tidak menapik, bahwa saat 

ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan tersebut. Hanya saja masih seperti sebelumnya, Kasi Intel Yudi Adiyansah belum bersedia membeberkan detail kasus.

BACA JUGA:Honorer di Bengkulu Tengah yang Tidak Lolos PPPK Akan Dirumahkan Sementara

"Masih sama dengan yang disampaikan sebelumnya. Karena kasus ini masih penyelidikan, maka kami belum bisa memberitahu lebih dalam terkait pengusutan kasus yang sedang dilakukan saat ini," kaya Yudi Adiyansah. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya dari Kejari Bengkulu Tengah akan memanggil, bahkan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti.

"Nah untuk pemanggilan pihak-pihak terkait, tentu saja akan dilakukan. Yang pasti saat ini kami sedang mengencarkan pengumpulan bukti-bukti," paparnya.

Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir, Kejari Bengkulu Tengah lagi gencar-gencarnya menangani perkara dugaan korupsi di wilayah hukumnya. Telah 

tercatat smeentara ini, ada empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu Tengah.

Keempat tersangka tersebut ditetapkan dari dua kasus yang bahkan melibatkan anggota DPRD Bengkulu Tengah. Pertama kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah, dengan tersangka mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah berinisal EF. 

Kedua, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun 2016-2021. Dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni SM sebagai mantan Kades, SS sebagai mantan bendahara desa, dan He mantan Sekdes.

Tags :
Kategori :

Terkait