Aset 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Bakal Disita Jaksa: Akan Dimiskinkan?

Senin 18 Aug 2025 - 17:54 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial WP dan Eks Waka I DPRD Kepahiang 2019-2024 inisial AD yang saat ini juga masih tercatat sebagai anggota DPRD Kepahiang aktif. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

Kedua tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu dengan status sebagai tahanan jaksa. Dalam pusaran korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ini sendiri, belum diketahui berapa banyak Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan oleh keduanya. Hanya saja secara garis besar, dugaan korupsi DPRD Kepahiang menimbulkan KN kisaran Rp 12 miliar, saat ini juga total sudah 10 tersangka yang ditetapkan.

Kendati demikian, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, sama seperti yang dilakukan terhadap tersangka lainnya, aset milik kedua mantan unsur pimpinan ini pun juga akan mereka sita.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi, Ini 3 Kegiatan di Setwan Bengkulu Tengah yang Diselidiki Kejari

"Sama seperti tersangka yang lainnya, kita juga akan melakukan tracking, blocking hingga penyitaan aset milik kedua tersangka ini," ujar Kasi Pidsus 

Menurut Kasi Pidsus, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Setelah ini kami akan lakukan pelimpahan perkara ke PN Tipikor Bengkulu, untuk proses hukum selanjutnya," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 telah menelan 10 orang tersangka, 3 diantaranya merupakan ASN, 6 orang merupakan mantan anggota dewan dan 1 lainnya merupakan anggota dewan aktif. 10 orang tersangka ini, saat ini telah resmi mwnjadi tahanan jaksa. 8 diantaranya dilimpahkan ke Lapas Kelas II A Rejang Lebong, sementara 2 lainnya yang merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dilimpahkan ke Lapas Kelas II A Kota Bengkulu.

BACA JUGA:2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka: Terlibat Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Sementara itu, terhadap Kerugian Negara (KN) sendiri, Kejari Kepahiang masih menunggu hasil hitungan resmi dari BPKP Bengkulu.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa pihaknya masih tengah nenunggu BPKP selesai menghitung keseluruhan KN yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini.

"Untuk KN sendiri, sampai dengan saat ini kita masih tunggu hitungan resmi dari BPKP," demikian Kasi Pidsus.

Kategori :