Lagi! APH Bengkulu Tengah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Rabu 20 Aug 2025 - 15:53 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dalam beberapa pekan terakhir, di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah 4 tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum atau APH. Keempat orang ini merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

Adalah kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati dengan 3 orang tersangka. Kemudian, satu tersangka dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah.  

Nah, kali ini giliran dugaan penyalahgunaan dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019, di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Dalam kasus ini Ba (54) yang merupakan mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka kasus ini dilakukan penyidik Polres Bengkulu Tengah.  

Program PIID-PEL ini bertujuan untuk mengembangkan agribisnis sapi berbasis sumber daya lokal, dengan total anggarannya Rp 727.606.664 bersumber dari APBN. Dana tersebut diajukan melalui Rencana Usaha Kemitraan (RUK) oleh TPKK yang terdiri dari unsur KEUMDes, BUMDes, dan oleh pelaku bisnis profesional. 

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP. Totok Handoyo, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Junairi, SH, Kabag Ops AKP Ridwan Saleh Siregar, serta Kanit Tipikor Ipda Nopiarman menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Bupati Bengkulu Tengah Kaji Usulan Pelantikan PPPK Part Time

Dikatakannya, tersangka ini memanipulasi data struktur BUMDes dan KEUMDes dalam proposal RUK yang diajukan ke Kemendes PDTT RI. Jabatan ketua BUMDes dan ketua KEUMDes diubah. Sementara, dalam pelaksanaannya tidak melibatkan unsur kemitraan lainnya. Seluruh dana dikuasai dan dikelola oleh tersangka sendiri.

Lebih lanjut, Kapolres Totok mengungkapkan, bahwa dalam realisasi program tahun 2019, tidak ada bukti pengeluaran sah yang dibuat. Sejumlah kegiatan dalam RUK pun tidak dilaksanakan, namun tersangka justru memerintahkan bendahara dan sekretaris TPKK untuk menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai satuan harga dalam proposal.

"Dalam proses penyidikan, kami sudah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dan menghadirkan 3 orang saksi ahli serta juga menyita 14 barang bukti terkait perkara ini. Atas dugaan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya, mulai dari penjara seumur hidup sampai dengan pidana penjara paling singkatnya satu tahun," demikian Kapolres Totok. 

Tags :
Kategori :

Terkait