Istri Eks Waka I DPRD Kepahiang Dipanggil: Jaksa Minta Jam Tangan Mewah dan Mobil Pajero Sport Diserahkan

Kasi Pidsus saat menjelaskan terkait pemanggilan istri eks Waka I DPRD Kepahiang --JIMMY/RK
Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AS yang merupakan istri dari eks Waka I DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial AD. Pemanggilan terhadap AS sendiri, dijadwalkan berlangsung pada Rabu 20 Agustus 2025 di gedung Kejari Kepahiang.
Istri salah satu tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 ini, dipanggil jaksa untuk menyerahkan sejumlah aset milik tersangka AD yang diduga telah dipindahkan. Sejumlah aset itu meliputi mobil dan jam tangan mewah merk rollex, serta sejumlah sertifikat tanah.
"Termasuk istri tersangka, kami minta untuk datang ke Kantor Kejari Kepahiang dengan membawa sejumlah aset yang diduga telah dipindahkan. Kami tekankan bahwa, siapapun yang terlibat akan kami panggil untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Kajari Kepahiang Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar MH.
BACA JUGA:Rumah 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Digeledah Jaksa: Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Rp 12 Miliar
Pantauan langsung Radarkoran.com di Kejari Kepahiang, hingga Rabu 20 Agustus 2025 siang, istri tersangka belum juga kunjung mendatangi kantor Kejari Kepahiang. Kendati demikian, kedatangan istri tersangka ini masih tetap ditunggu oleh jajaran Kejari Kepahiang.
"Ada kendaraan berupa mobil, sertifikat tanah dan jam tangan mewah milik tersangka AD. Jam tangan ini termasuk barang mewah karena nilainya mencapai ratusan juta," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 akhirnya menyeret banyak nama. Baru-baru ini, Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 inisial WP serta, Wakil Ketua (Waka I) DPRD Kepahiang inisial AD secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi SPPD Sekwan Provinsi Bengkulu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Sejak pertamakali ditetapkan sebagai tersangka, RY selaku mantan Sekwan DPRD Kepahiang, mengaku kalau ada pencairan dana yang ia lakukan secara unprosedural, untuk diserahkan kepada para unsur pimpinan. Ungkapan ini membuat jajaran Kejari Kepahiang bekerja keras dalam mengumpulkan bukti dan juga saksi, RY yang saat itu siap untuk menjadi Justice Collaborator, bersedia untuk membeberkan segala kebusukan yang ada di lembaga Legislatif pada tahun 2019-2024 itu.
Puncaknya pada Jumat 15 Agustus 2025, Kejari Kepahiang memeriksa Ketua DPRD Kepahiang dan Waka I DPRD Kepahiang untuk yang ke-4 kalinya. Masuk menggunakan kemeja, kedua orang ini akhirnya keluar dengan menggunakan rompi pink khas tahanan jaksa.
BACA JUGA:Terseret Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Mantan Sekwan Terancam Dipecat, Ini Kata Wabup Abdul Hafizh
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH mengungkapkan bahwa, setelah berulangkali diperiksa dengan status sebagai saksi, pihaknya sepakat untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 itu.
"Keduanya sudah beberapa kali diperiksa, dengan status sebagai saksi yang kemudian kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Dari konstruksi awal perkara ini, diketahui kalau keduanya ini telah memerintahkan Sekwan untuk melakukan pencairan dana non budgeter yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya," jelas Kasi Pidsus.