PBB Tahun 2025 di Kepahiang Dipastikan Tidak Ada Kenaikan

Kantor BKD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Bengkulu memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kepahiang.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin mengatakan sejauh ini, PBB di Kepahiang masih sama dengan tahun 2024 lalu. Kendati demikian, dirinya mengatakan memang ada kenaikan di tahun 2024 lalu, dengan kisaran sekitar 10 persenan.

"Misalnya sebelumnya PBB rumahnya Rp 40 ribu, naik jadi Rp 44 ribu. Tapi, itu di tahun 2204 lalu, dan tahun 2025 ini tidak ada kenaikan," ujar Amar.

BACA JUGA:Hanya Penyesuaian NJOP, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan PBB Tidak Naik

Kenaikan di angka 10 persenan ini, lanjut Amar, sejauh ini belum mendapatkan keluhan dari masyarakat. Kenaikan di angka 10 persenan dinilai masih dalam tahap wajar, dan tidak terlalu membebani wajib pajak yang ada di Kepahiang.

"Kalau daerah lain itu ada yang sampai 1000 persen. Kalau kita, tahun lalu saja, 10 persenan," sambungnya

Cara penghitungan PBB P2 sendiri, dimisalkan ada masyarakat yang memiliki rumah dan tanah dengan harga jual, dan disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 81 juta. Nilai Rp 81 juta ini dikalikan presentase PBB, kemudian dibagi 100. Hasilnya, didapat angka yang harus dibayarkan sebagai PBB.

BACA JUGA:Aset 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Bakal Disita Jaksa: Akan Dimiskinkan?

Amar sendiri mengimbau masyarakat agar membayarkan PBB setiap tahun, sehingga tidak ada yang tertunggak.  Nantinya, PBB yang dibayarkan ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk pembangunan di Kepahiang.

"Kalau dibayarkan setiap tahun, tidak akan terasa berat," demikian Amar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan