Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, berdasarkan data dari Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat, dari 114 data Calon Jemaah Haji (CJH) yang nomor porsi keberangkatannya pada tahun 1445 H/ 2024 M, terdapat 16 CJH di antaranya yang memilih menunda keberangkatan.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengatakan kalau CJH yang memilih menunda keberangkatan itu terdiri dari 10 calon jemaah haji reguler, 1 calon jemaah haji Lansia, serta 5 calon jemaah haji cadangan.
Adapun alasan penundaan adalah karena calon jemaah haji bersangkutan wafat, sakit serius serta faktor ekonomi yang menyebabkan calon jemaah haji memilih menunda keberangkatannya.
"Untuk calon jemaah haji yang dinyatakan wafat, bisa digantikan oleh ahli waris. Ada pun untuk calon jemaah haji yang menunda keberangkatan karena sakit atau faktor ekonomi, itu sesuai bukti surat pernyataan yang disampaikan oleh yang berwangkutan atau ahli waris ke petugas Siskohat Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang," jelas Zulfakar, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Deadline 12 Februari 2024, Baru 54 CJH Kepahiang yang Sudah Lunasi BPIH
CJH yang menunda keberangkatan tersebut, dijelaskan Zulfakar, akan digantikan dengan calon jemaah haji yang masuk dalam daftar calon jemaah haji cadangan, ataupun nomor porsi keberangkatan berikutnya.
Untuk itu kata dia, supaya kiranya calon jemaah bersangkutan atau keluarga agar kooperatif dan berkoordinasi ke Kantor Kemenag Kepahiang terkait kendala yang ada sehingga ada kepastian.
"Untuk itulah kami minta terhadap calon jemaah haji yang memilih menunda keberangkatan hajinya pada tahun ini, untuk segera berkoordinasi ke Kantor Kementerian Agama Kepahiang, terkait kendala yang ada sehingga ada kepastian. Supaya kami bisa mengajukan daftar calon jemaah haji cadangan agar memenuhi kuota sesuai ketentuan yang berlaku," terang Zulfakar.
Lanjut Zulfakar mengatakan, diperbolehkannya ahli waris atau keluarga yang ditunjuk untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit sehingga tidak dapat berangkat haji adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Keputusan itu mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
Masih dengan Zulfakar, menurutnya keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Imbau CJH yang Melimpahkan Porsi ke Ahli Waris Segera Menyampaikan Berkas
"Kalau CJH belum masuk daftar keberangkatan tahun ini dan meninggal dunia, ahli waris hanya dapat mengajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji. Namun, mulai tahun ini untuk nomor porsi bisa dialihkan kepada ahli warisnya," papar Zulfakar.
Di sisi lain, Zulfakar menambahkan, seluruh ahli waris sudah melengkapi berkas persyaratan. Di antaranya foto copy akta kematian (CJH wafat) atau punsurat keterangan sakit permanen dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, surat keterangan tanggung jawab mutlak yang tandatangani oleh penerima pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai, syarat serta ketentuan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.