Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi menutup kesempatan layanan pindah memilih, Rabu 7 Februari pukul 23.59 WIB.
Dengan itupula artinya masyarakat yang bertugas di Kabupaten Kepahiang dan tidak melakukan pengurusan pindah memilih, maka pada 14 Februari 2024 dipastikan tidak bisa mencoblos. Kecuali yang bersangkutan kembali ke daerah asalnya untuk menyalurkan hak suaranya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, layanan pindah memilih sudah ditutup per 7 Februari. Untuk itu masyarakat yang ingin pindah memilih dengan 4 syarat, tidak dapat lagi dilakukan. Sehingga kalau ingin mencoblos pada 14 Februari nanti, harus kembali ke daerah asal tempat domisili sesuai KTP.
"Pelayanan pindah memilih sudah kita tutup, untuk totalnya masih kita rekap. Jadi bagi pemilih yang sudah mengurus pindah memilih, ketika 14 Februari nanti bisa menyalurkan hak suaranya di TPS yang telah kita tentukan di Kabupaten Kepahiang," kata Komisioner KPU Indra, Kamis 8 Februari 2024.
Dipaparkan Komisioner KPU Indra, layanan pindah memilih yang baru saja ditutup pihaknya adalah yang kategori 4 syarat. Yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan Rutan.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Siapkan Surat Suara Khusus untuk Pemilih Tuna Netra
BACA JUGA:KPU Kepahiang Memastikan Logistik Pemilu 2024 Siap untuk Didistribusikan
"Kalau untuk total dan rinciannya masih kita rekap. Namun yang jelas, pemilih yang melakukan mengurus pindah memilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS yang telah kita ditetapkan," demikian Indra.
Untuk diketahui, pemilih yang sudah mendapatkan rekomendasi pindah memilih akan mendapatkan surat suara yang nantinya akan diberikan oleh KPPS di masing-masing tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja terdapat sejumlah katogori surat suara yang nanti akan diterima, sesuai dengan pindah memilih yang diurus sebelumnya.
Dalam artian, pemilih yang pindah memilih tidak mendapatkan ke 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024. Akan disesuaikan dengan lokasi pindah memilihnya. Apakah antar kecamatan, antar kabupaten, antar provinsi, termasuk apakah di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama atau tidak.
Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara hanya mendapatkan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) saja. Selanjutnya pindah memilih ke Kabupaten lain dalam satu provinsi, akan mendapatkan surat suara Pilpres dan surat suara pemilihan DPD RI.
Pindah memilih ke kabupaten lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil DPR RI akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD RI dan DPR RI. Selanjutnya Pindah memilih ke kabupaten lain dalam satu provinsi dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD provinsi, akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi.
Terakhir pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil DPRD kabupaten/kota, akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dari hasil perekapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang melalui PPPK dan PPS beberapa waktu lalu, total sebanyak 496 pemilih yang masuk dan 540 pemilih yang kategori ke luar. Ke 496 pemilih yang masuk yakni masuk antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar Provinsi.
Sedangkan ke 540 pemilih yang kategori ke luar yakni antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi.