Radarkepahiang.bacokoran.co - Tanggal 14 Februari 2024 besok ditetapkan sebagai hari libur nasional lantaran merupakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau hari H pencoblosan, tetapi layanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepaiang Provinsi Bengkulu tetap akan melayani masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menjelaskan, keputusan dibukanya pelaksanaan pelayanan di hari libur pada hari H pencoblosan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengenai layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih tetap melayani masyarakat meski pada hari libur, ini tidak hanya menjelang saja, namun juga pada hari H pencoblosan," jelas Ardiansyah, Senin 12 Februari 2024.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak yang telah mencapai usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bagi para pemuda yang telah berusia 17 tahun, untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Sarankan Warga Integrasi Data Kependudukan Menjadi Digital
"Kami membuka pelayanan dari pukyl 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk proses perekaman KTP-el, kepada warga yang belum memiliki KTP dan sudah mencapai usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman," jelas Ardiansyah.
Untuk diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
"Menurut peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana," jelas Ardiansyah.
Dengan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.
Dengan diterapkannya KTP-el, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya.
"Data penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau sudah/telah menikah direkam oleh seperangkat alat perekam yang terisidi dari kamera, 1 (satu) personal komputer yang spesifikasi aplikasinya yang telah disesuaikan, finger print, tanda tangan digital (digital signature) dan alat perekam iris mata (iris kills)," paparnya.
Data penduduk yang direkam adalah berupa biodata, foto wajah, tanda tangan, iris mata dan 10 sidik jari tangan kiri, serta kanan.
Setelah semua data penduduk selesai direkam, maka semua input data penduduk tersebut diporoses dan diidentifikasi ketunggalannya menjadi data biometrik dengan menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik. Data biometric adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah.