Radarkepahiang.bacakoran.co - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat suara yang mengalami kerusakan atau tidak layak digunakan akan dimusnahkan pada H-1 sebelum hari pencoblosan. Hal ini dilakukan untuk menghindari agar tidak digunakan untuk kepentingan yang merugikan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, untuk surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang mengalami kerusakan atau tidak sesuai ketentuan telah dimusnahkan Selasa 13 Februari 2024 di KPU kabupaten/kota.
"Seluruh surat suara atau sisa surat suara hasil sortir dan lipat kemarin yang mengalami kerusakan, hari ini seluruhnya harus dimusnahkan. Yang pertama terkonfirmasi ke kami jam 8 pagi tadi KPU Kota Bengkulu dan kabupaten lainnya hari ini sudah harus dimusnahkan. Dan kita pastikan itu dimusnahkan semua," papar Rusman saat diwawancarai pada Selasa pagi, 13 Februari 2024.
Ia menambahkan, dalam kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak tentunya dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Sehingga kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan dipastikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Libur Panjang, 7.836 Kendaraan Lewati Tol Bengkulu-Taba Penanjung
"Setiap apa yang dikerjakan KPU akan dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu agar mereka mengetahui dan ikut mengawasi," imbuhnya.
Sementara itu, untuk surat suara pengganti yang mengalami kerusakan, Rusman memastikan telah diganti dari KPU RI dan telah disalurkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Apalagi memang sesuai prosedur dan ketentuan setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) memiliki cadangan masing-masing sebesar 2 persen surat suara.
"Kemarin sudah, sekarang posisi logistik sudah siap distribusi bahkan sudah ada yang didistribusikan, artinya sudah selesai. Sekarang sudah perfect logistik setiap TPS," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari hasil sortir dan pelipatan surat suara yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota sebelumnya, ditemukan sebanyak 102.281 lembar yang mengalami kerusakan.
Untuk rincian jumlah surat suara yang mengalami kerusakan diantaranya sebanyak 1.551 lembar surat suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), lalu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebanyak 3.031 lembar surat suara.
BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat Pesisir, Pemprov Bengkulu Akan Berkolaborasi dengan Korsel
Kemudian untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan sebanyak 96.420 surat suara, surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.107 surat suara, serta surat suara Calon DPRD kabupaten dan kota sebanyak 1.723 surat suara rusak.