Radarkepahiang.bacakoran.co - Pelayanan prima kepada masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi setiap perangkat desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.
Sekretaris Desa Tebat Monok, Rodi Yansah, SH mengatakan tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan agar warga merasa puas terhadap kinerja pemerintah desa. Apalagi niat menjadi perangkat desa adalah mengabdi dan melayani sekaligus memajukan serta meningkatkan kesejahteraan warga. Perangkat desa harus bekerja keras, melayani dengan sebaik-baiknya yang didasari ikhlas mengabdi demi kepentingan umum.
"Untuk itu, anggapan duduk di pemerintah desa dengan tujuan utama mencari rezeki adalah salah. Perangkat desa mempunyai tugas utama sebagai pelayan masyarakat sekaligus memajukan desa. Baik dalam pembangunan fisik maupun non fisik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Kemajuan desa dan meningkatnya derajat ekonomi masyarakat akan tergantung pada kebijakan serta program pemerintah desa, " kata Rodi, 15 Februari 2024.
Di samping itu, lanjut Rodi, sesuai waktu kerja yang telah diatur, kantor desa buka mulai jam 7.30 WIB dan tutup pada pukul 15.30 WIB . Meskipun warga yang meminta pelayanan sepi, mereka harus tetap mentaati peraturan. Bahkan jika memungkinkan, pelayanan dilaksanakan selama 24 jam dengan sistem piket bergiliran.
BACA JUGA:Pemdes Pungguk Meranti Komitmen Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat
Tak hanya itu, pelayanan satu pintu merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus efisiensi waktu. Kepala Desa sebagai penentu kebijakan, harus bersikap tegas dan adil dalam pemerataan pembangunan.
"Apalagi saat ini pemerintah pusat menuntut agar desa mampu mandiri dengan menggali dan mengembangkan potensi wilayah yang dimiliki. Melalui anggaran langsung dari pemerintah pusat yaitu Dana Desa (DD) yang dikelola sendiri oleh desa, menjadi sarana untuk mengembangkan potensi desa. Tak hanya untuk pembangunan fisik, dana tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat," pungkas Rodi.