Pemkab Kepahiang Dongrak PAD Melalui Penyuluhan dan Ekstensifikasi

Sabtu 24 Feb 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu menegaskan jika ada sejumlah jenis usaha wajib menyetorkan pajaknya ke daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Di antaranya usaha hotel, pertashop, reklame sarang walet, dan rumah makan, hingga PBB tower telekomunikasi.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM menjelaskan, semua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke daerah tersebut sudah mendapat pendampingan dan penyuluhan pajak. Strategi penyuluhan, sampai Jono, dalam upaya organisasi perangkat daerah ini dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita terus melakukan kegiatan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah, beberapa di antaranya seperti usaha hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan," jelas Jono.

Lebih lanjut, Jono berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut, sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya pada daerah. Upaya yang dilakukan pihaknya mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu sebagai upaya mendukung pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Targetnya Over, PAD Reklame Bantu Dongrak Pendapatan Asli Daerah

"Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah," ujar Jono.

Dilanjutkan oleh Jono, pihaknya juga akan melakukan ekstensifikasi pajak daerah atau pendataan obyek pajak baru. Ekstensifikasi pajak daerah dilakukan cara jemput bola, yakni turun langsung ke lapangan untuk mendata dan mengawasi, serta memberikan sosialiasai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sehingga pelaku usaha yang usahanya merupakan obyek pajak daerah namun belum terdaftar dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, supaya segera melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pelaksanaan ekstensifikasi pajak daerah merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, di dalam rangka optimalisasi pajak daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan yang baru atau obyek pajak baru.

BACA JUGA:Promosikan Produk pada Ajang Apkasi, Pemkab Kepahiang Wacanakan Ajak UMKM

Meski demikian tetap harus dilakukan langkah-langkah yang aktif dan progresif dalam upaya menggali potensi pajak daerah baru tersebut. 

"Ekstensifikasi pajak harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar memberikan output yang maksimal," pungkasnya. 

Kategori :