Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerima kunjungan tim dari Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang yang dipimpin Kadis Ardiansyah, SH, MH. Kunjungan ini bertujuan membangun silahturahmi dan menyepakati kerja sama yang telah dicanangkan berapa waktu yang lalu.
Kerja sama yang dimaksud berupa percepatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi calon pengantin (Catin) yang telah melaksanakan pernikahan. Dengan harapan, selain mendapatkan administrasi berupa buku nikah, kedepannya Catin bisa langsung mendapatkan KTP baru, KK baru, dan perbaikan KK orang tua di hari pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.S.I menyambut baik wacana yang disampaikan Disdukcapil Kepahiang. Sejatinya apapun inovasi untuk kemudahan layanan bagi umat, kata Albahri, Kemenag Kabupaten Kepahiang akan mendukung sepenuhnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terapkan TTE, Pelayanan Adminduk Bisa Lebih Cepat
"Pada prinsipnya, Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, apapun yang menjadi kebutuhan akan kami bantu supaya kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar," jelas Albahri, Senin 26 Februari 2024.
Sementara itu, dijelaskan Kads Disdukcapil Kepahiang, Ardiansyah bahwa para pasangan Catin ketika sudah ijal kabul hanya mendapatkan buku nikah saja. Sehingga untuk mendapatkan administrasi kependudukan lainnya, harus mengajukan berkas secara mandiri ke Disdukcapil. Namun, dengan adanya kerja sama dan inovasi ini maka mereka cukup melengkapi berkas pada saat pendaftaran nikah, maka pada hari pernikahan seluruh berkas kependudukan bisa langsung di terima.
Dia menegaskan bahwa, memang tuntutan pekerjaan sekarang adalah bagaimana pihak pemerintah harus membuat inovasi dan mempermudah layanan kepada masyarakat.
"Layanan yang akan kita berikan itu sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan, inovasi harus mempermudah, cepat, dan tanpa deskriminatif. Salah satunya percepatan administrasi kependudukan terhadap pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan," jelas Ardiansyah.
Diakhir pembahasan tersebut, Kemenag Kepahiang maupun Disdukcapil Kepahiang mendorong inovasi ini cepat terlaksana, sembari mengurus MoU kepada Bagian Hukum di Pemda.
Langkah ini harus berjalan terlebih dahulu. Untuk itu direncanakan akan dilaksanakan rapat koordinasi bagi para operator di KUA dan juga operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu dekat. Untuk diketahui, layanan kependudukan tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (rfm)