Radarkepahiang.bacakoran.co - Sudah diizinkan menginap dikontrakan oleh temannya, 2 pemuda warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini malah maling Hp dan dompet. Akibatnya, kedua pemuda yang diketahui berinisial AR (19) dan FS (19) dilaporkan ke polisi.
Tidak berselang lama, AR dan FS pun berhasil ditangkap Polsek Kepahiang dibantu Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang. Kini mereka pun sudah ditahan guna keperluan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan keduanya pun dibenarkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Reka Geovani, S.Trk didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Abdullah Barus, SH.
Diterangkan, kedua terduga pelaku mengambil Hp merk Realme C53 dan dompet korban yang berisikan uang Rp 1,5 juta. Sejatinya, korban adalah teman kedua terduga pelaku. Bahkan sebelum melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku pun diizinkan menginap di kontrakannya oleh korban.
"Mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya keberadaan terduga pelaku pun diketahui. Mereka kami tangkap dibantu Tim Buser Elang Juvi. Nah setelah ditangkap, ternyata terduga pelaku ini merupakan teman korban, yang sebelumnya nginap dikontrakan korban," terang Kanit Reskrim, Aiptu. Abdullah Barus, Kamis 07 Maret 2024.
BACA JUGA:Kakak Adik Asal Kepahiang Kompak Maling Kopi di Rejang Lebong
Dijelaskan Kanit Barus, modus kedua terduga pelaku mencuri Hp dan dompet korban yang tidak lain merupakan temannya tersebut, dengan berpura-pura menginap di kontrakan korban. Karena saat menginap itulah kedua terduga pelaku maling Hp dan dompet milik korban yang berisi uang Rp 1,5 juta.
"Antara kedua terduga pelaku dan korban ADALAH teman. Kedua terduga pelaku pura-pura ingin ginap di kontrakan korban. Sebagai teman, korban sama sekali tidak menyangka bahwa itu hanya modus teman-temannya saja. Kini kedua terduga pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Kepahiang," terang Kanit Barus.
Aksi maling oleh kedua terduga pelaku terjadi pada 28 Februari 2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban tengah tertidur dan pintu kontrakan ditutup dan tidak dikunci. Saat tengah malam, kedua terduga pelaku datang numpang nginap. Tanpa rasa curiga, korban mempersilakan kedua temannya itu menginap.
"Mereka ini sudah berteman, sehingga tidak ada kecurigaan dari korban saat kedua temannya (Terduga pelaku, red) mau menginap. Namun tidak disangka, kedua temannya ini malah maling barang berharga milik korban," ujar Kanit Barus.
BACA JUGA:Digugat, KPU dan Bawaslu Kepahiang Memastikan Sudah Bekerja Profesional
Dia menambahkan, korban baru mengetahui menjadi korban pencurian pada pagi harinya, yang ketika itu Hp serta domptenya sudah raib. Hingga akhirnya, korban tetap menjalankan aktivitas sehari-hari yakni membuka toko di pasar untuk berjualan. Sedangkan kedua terduga pelaku masih berada di kontrakan. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali pulang ke kontrakan dan melihat kedua temannya sudah tidak ada.
"Saat pulang ke kontrakan, kedua temannya sudah tidak ada lagi. Hingga akhirnya korban memilih melapor kejadian ini ke Polsek Kepahiang," pungkas Kanit Barus.