Radarkepahiang.bacakoran.co - Satpol PP Kepahiang Provinsi Bengkulu secara berkelanjutan melaksanakan operasi penegakan kedisiplinan terhadap seluruh ASN yang ada di daerah ini. Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memastikan ketaatan ASN dalam menjalankan tugas di bulan ramadan.
Tetapi ada yang menarik di dalam operasi pengecekan absensi ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis 21 Maret 2024. Apa? Petugas Satpol PP menemukan ada oknum ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 1 tahun lebih.
Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kasatpol PP Kepahiang, Destiana. Dia menjelaskan, pihaknya sejak Selasa 19 Maret melakukan operasi dengan cara mendatangi OPD-OPD untuk memastikan kehadiran ASN di bulan ramadan ini. Hingga Kamis 21 Maret 2024, pihaknya kata Destiana, sudah mengunjungi belasan OPD.
"Ada ASN yang tidak masuk kerja. Bahkan di salah satu OPD, itu ada oknum ASN-nya yang sudah lebih dari 1 tahun tidak masuk kerja. Ya memang belum secara keseluruhan OPD kita kunjungi dan kita pastikan kehadirannya," ungkap Destiana.
BACA JUGA:Plt Kasatpol PP Kepahiang: Hasil Sidak Jam Kerja ASN Akan Dilaporkan ke Bupati
Operasi kedisiplinan ASN di lingkup Pemkab Kepahiang akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan. Dari hasil operasi kehadiran ASN yang dilakukan, termasuk yang sudah 1 tahun tidak masuk kerja, akan dilaporkan pada bupati dan Wabup. Sebab yang menentukan terkait sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin berada pada kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kita hanya bertugas mendatangi OPD, kita ambil absensinya dan setelah seluruhnya selesai, hasilnya kita sampaikan kepada pak bupati dan Wabup. Kedua pimpinan inilah nantinya yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan," papar Destiana.
Operasi kedisiplinan ASN yang dilaksanakan Satpol PP Kepahiang, menindak lanjuti SE Bupati Kepahiang Nomor : 000.8/149/Bag.8/2024 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H. Terkait dengan ASN Kepahiang yang tidak masuk kerja lebih dari 1 tahun, informasinya sudah dilayang sanksi berupa Surat Peringatan (SP) dari pimpinannnya, hanya saja hingga sekarang belum juga diindahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, jangankan tak masuk kerja selama 1 tahun lebih, tidak masuk kerja 4 sampai dengan 6 hari saja sudah ada sanksi yang harus dijatuhkan kepada oknum ASN bersangkutan.
Untuk tingkat saksinya, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selajutnya untuk hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS atau ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun. Selain itu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari dalam 1 tahun terakhir.
Kemudian pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun.
BACA JUGA:180 THL Satpol PP Kepahiang Berpeluang Diangkat jadi ASN
Terakhir hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun. Selanjutnya, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.
Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.