Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu menyambut baik rencana PT. Pertamina, menerapkan aturan baru dalam proses pembelian elpiji bersubsidi tabung ukuran 3 Kilogram. Dimana nantinya masyarakat membeli gas melon tersebut harus menggunakan scan quick respons (QR) code.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Abdullah, SE mengatakan, sesuai informasi dari PT Pertamina, setiap pembeli gas melon harus menggunakan QR code di aplikasi khusus seperti MyPertamina. Menurut dia, langkah ini dilakukan agar pembeli elpiji 3 Kilogram tersebut dapat dipantau lebih jelas peruntukannya.
"Rencana ini bertujuan supaya penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, sehingga bisa mencegah terjadi permainan harga saat membeli gas melon tersebut di lapangan. Untuk menerapkan kebijakan ini, ya pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah pusat terkait regulasinya," jelas Abdullah, Kamis 27 Maret 2024.
Sementara itu, dijelaskan juga oleh Abdullah, penerapan pembelian gas elpiji menggunakan KTP belum sepenuhnya bisa maksimal, sebab pangkalan belum melakukan pendataan terhadap masyarakat yang membeli gas elpiji. Saat ini pendataan KTP pembelian gas elpiji masih diperpanjang sampai Mei 2024.
BACA JUGA:Bulan Ramadan Gas Elpiji Langka, Ini Perintah Bupati Hidayattulah, Tegas!
"Sebenarnya, aturan pembelian gas elpiji menggunakan KTP merupakan aturan lama, yang pendataannya sampai saat ini masih berlangsung, diperpanjang hingga Mei tahun ini," kata Abdullah.
Untuk mengantisipasi adanya penimbunan, Abdullah menekankan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan pengawasan bersama untuk alur distribusi gas elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Kepahiang, serta mengawasi para agen pangakalan gas yang tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan.
"Mengingat banyaknya pangkalan yang saat ini ada di Kabupaten Kepahiang, yang tidak sepenuhnya bisa dilakukan pengawasannya oleh Dinas Perdagangan, tanpa bantuan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya. Namun, jika memang masyarakat mendapatkan informasi adanya kecurangan dalam penjualan harga elpiji subsisi di lapangan, bisa langsung memberikan informasi kepada Dinas Perdagangan," jelas Abdullah.
BACA JUGA:Operasi Ketupat, Satgas Pangan Kepahiang Pastikan Tindak Penimbun Elpiji dan BBM
Di menambahkan, semua pihak harus ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji. Bahkan, sanksi tegas menanti bagi pangkalan maupun agen yang nakal, jika menjual gas elpiji tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi, apalagi melakukan penimbunan yang menyebabkan gas elpiji langka.