Radarkoran.com - Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap pribadi muslim. Selain sebagai ibadah yang wajib, esensi dari zakat fitrah adalah sebagai perwujudan dari kesalehan pribadi serta sosial.
Secara pribadi ibadah ini merupakan kewajiban individu, secara sosial merupakan ibadah untuk memupuk rasa kepedulian dan empati antar sesama makhluk.
Dalam melaksanakan ibadah ini, biasanya pada setiap masjid atau musholla membentuk panitia amil zakat sebagai wadah pengumpulan serta penyaluran dari zakat tersebut, sehingga hasil pengumpulan zakat dapat tersalurkan secara Adil dan merata bagi yang berhak menerimanya.
Ini dipaparkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir, Ali Akbar, SH.I, MH saat berada di masjid Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir beberapa waktu.
"Kami mengajak serta mengimbau, agar semua kaum muslimin yang ada khususnya di Kecamatan Bermani ilir untuk dapat membayar zakat fitrah melalui panitia yang sudah dibentuk pada desanya masing-masing. Ini dilakukan supaya pembagiannya nanti menjadi merata," sampai Ali Akbar.
Dijelaskan Ali Akbar, hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan, pengelolaan, dan penyaluran zakat yang merupakan sebuah kewajiban ini bisa ditunaikan umat islam secara baik berdasarkan kaidah hukum yang ada.
Di antara hal penting yang perlu diketahui oleh umat Islam adalah ke mana mereka harus menyerahkan zakatnya. Penting juga untuk diketahui perbedaan antara amil dan panitia zakat.
"Lantaran jika setiap yang membayar memberikan hanya pada tempat tertentu saja, dikhawatirkan akan berdampak kecemburuan sosial di masyarakat, khususnya para mustahik atau penerima zakat," kata Ali.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan Bayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri
Di sisi lain menurutnya, berdasarkan undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten.
Kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh Baznas. Dan ketiga, Pengelola Zakat Perseorangan atau kumpulan perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ dan diakui oleh Baznas kabupaten atau LAZ kabupaten.
Semua penjelasan ini sudah disebutkan pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
"Sementara terkait panitia zakat, mereka adalah sekelompok orang yang dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan. Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi. Mereka juga tidak bisa menerima bagian dari zakat yang dikelola," tutupnya.