Pengelolaan Zakat ASN Bengkulu Tengah Diingatkan Harus Transparan

ZAKAT : Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Baznas Bengkulu Tengah, terkait pengumpulan dan penyaluran zakat penghasilan ASN di daerah ini. --Candra/RK

Radarkoran.com - Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mendorong semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini untuk menyalurkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Di dalam surat edaran tersebut, kebijakan ASN menyalurkan zakat penghasilan lewat Baznas mulai berlaku sejak 1 Mei 2025. Kebijakan ini pun dianggap tepat, sehingga ke depan pengelolaan zakat ASN bisa lebih terarah dan lebih baik dari sebelumnya. 

Namun dalam hal ini, Presedium Pemekaran Kabupaten Benteng dan Anggota DPRD Bengkulu Tengah memberikan sejumlah saran, tujuannya memastikan pengelolaan serta penyaluran zakat ASN dapat berjalan dengan transparan.

Tokoh Pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah, Junia Heri dengan tegas mengingatkan, Baznas Bengkulu Tengah dalam mengelola zakat ASN harus bisa profesional, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya. Junia Heri pun menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana zakat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat secara luas. 

"Kita semua tentu mendukung kebijakan pemerintah daerah. Kerja sama antara pemerintah daerah dan Baznas memang bagus dilaksanakan, ya tapi harus dikawal dengan baik. Bupati harus memastikan Baznas bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ya kami mengingatkan agar penyaluran zakat dilakukan dengan tepat sasaran dan transparan. Jangan sampai ada penyimpangan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain," kata Junia Heri.

BACA JUGA:Tes PPPK Tahap II Benteng Dimulai 10 Mei, 12 Peserta Tidak Bisa Ikut

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila pengelolaan zakat tidak sesuai dengan harapan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dia menegaskan, penyaluran zakat harus dilakukan secara merata dan tidak boleh memihak kepada individu atau kelompok tertentu. 

"Yang namanya pengelolaan zakat itu harus jelas, serta penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ya tidak boleh ada favoritisme atau penyalahgunaan," ucapnya. 

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Benteng, Sahermanzah juga mengingatkan supaya Baznas mematuhi segala regulasi yang ada. Dia berharap Baznas Bengkulu Tengah tidak hanya siap dari sisi administrasi, akan tetapi juga harus memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan bahkan penggunaan zakat sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah. 

"Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tentu tidak main-main dengan surat edaran ini. Kami berharap Baznas bisa mematuhi arah dan peruntukan zakat sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Semua proses harus transparan dan terpublikasi dengan baik agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat dan tetap mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan ummat," singkat Sahermanzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan