Radarkoran.com - Libur dan cuti bersama menghadapi lebaran idul fitri dan pascaidul fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) kecuali TNI/Polri dan beberapa bidang seperti Nakes, Satpol PP, dan BPBD, semuanya menikmati liburan tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Libur dan cuti bersama cukup panjang, sesuai dengan 5 hari kerja Pemkab Kepahiang, total ASN libur selama 10 hari dari libur sebelum lebaran idul fitri hingga sesudah lebaran idul fitri. Yakni libur dari 06 April sampai 15 April 2024, masuk kembali seperti biasa pada tanggal 16 April 2024.
Sesuai dengan hari kerja, ASN di Kepahiang libur mulai Sabtu 06 April dan Minggu 07 April 2024. Sedangkan waktu cuti bersama ASN adalah tanggal 8, 9, 12, 15 April. Sementara 10itu -11 April libur nasional hari raya idul fitri.
Menyangkut hal ini Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengingatkan ASN di lingkup Pemkab Kepahiang agar tidak nambah libur kecuali lantaran sesuatu hal tidak dapat ditinggalkan.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Pelayanan Setiap Puskesmas di Kepahiang Tetap Buka
"Karena ada cuti bersama dan libur nasional, ASN libur panjang. Lantaran kita ini 5 hari kerja, maka dimulai Sabtu 06 April hari ini ASN kita sudah libur, masuk kembali pada tanggal 16 April mendatang," kata Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Sabtu 06 April 2024.
Ditegaskan Wabup, ASN di lingkup Pemkab Kepahiang harus memanfatkan waktu libur panjang dengan sebaik mungkin. Supaya ketika tiba jadwal masuk kerja, bisa langsung masuk kerja tanpa nambah libur dengan alasan yang dibuat-buat. Dalam artian tidak ada yang nambah libur lantaran liburnya sudah panjang.
Jika ada ASN yang masih nambah libur tanp alasan yang jelas, apalagi tidak dapat dibutikan, maka siap-siap saja mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, setidaknya tentang kedisiplinan.
"Silakan libur, termasuk kalau ingin pulang kampung, ya silakan saja. Tetapi jangan lupa, 16 April masuk kerja lagi. Saya berharap seluruh ASN Kepahiang sudah masuk kerja di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Kalau masih ada yang nambah libur, siap-siap mendapat sanksi," ucap Wabup.
Libur lebaran banyak dimanfaatkan masyarakat mudik pulang ke kampung. Khusus bagi pejabat atau ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang diamanahkan memegang aset negara berupa Mobil Dinas atau Mobnas, bahwasanya jika ingin mudik lebaran boleh dibawa mudik.
Namun Mobnas bisa dibawa mudik hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu dan kabupaten tentangga (Sumsel). Contohnya mudik ke Rejang Lebong, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah, serta bisa juga ke Kabupaten Empat Lawang, serta Lubuk Linggau. Ini disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU pada Selasa 02 April 2024 lalu.
Dia menjelaskan, para pejabat di lingkup Kabupaten Kepahiang boleh membawa Mobnas untuk mudik lebaran idul fitri. Namun Mobnas yang dibawa mudik tersebut harus dirawat dengan baik, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika dalam perjalanan seperti kecelakaan.
BACA JUGA:Berusia 1 Abad, Mbah Jinem Terima BLT-DD dari Pemdes Sumber Sari di Atas Ranjang
"Saya rasa boleh-boleh saja Mobnas dibawa mudik lebaran tapi mudiknya tidak terlalu jauh dan paling jauh Kabupaten Empat Lawang atau Lubuk Linggau. Selain itu Mobnas dibawa mudik harus dirawat, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan," kata bupati.
Beda lagi halnya apabila mudik lebaran ke pulau jawa dan bali, termasuk ke medan serta sejumlah daerah lainnya. Sebab akan menempuh perjalanan yang cukup jauh, sehingga tidak diizinkan menggunakan Mobnas untuk mudik.