Kenaikan Cukai Rokok Diperkirakan Pengaruhi Peningkatan Angka Kemiskinan

Senin 15 Apr 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada tahun 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)  Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif cukai yang terhitung Januari 2024 tersebut tentunya akan berdampak langsung terhadap harga rokok dan produk tembakau alternatif turunannya. Selain itu, dengan kenaikan ini diperkirakan akan mempengaruhi peningkatan angka penduduk miskin di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Dengan pendapatan yang serupa, kenaikan harga rokok dapat mengurangi kemampuan daya beli masyarakat untuk kebutuhan lain yang lebih primer. Ini menjadi perhatian serius karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau diperkirakan akan berdampak pada persentase penduduk miskin di Bengkulu yang saat ini mencapai 14,04 persen," ungkapnya.

Jika mengacu pada data BPS, persentase merokok pada penduduk umur lebih kurang 15 tahun di Provinsi Bengkulu dari 2021 hingga 2023 mengalami penurunan, namun masih mencapai 31,86 persen pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa merokok masih menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan masyarakat, terutama masyarakat di kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah.

BACA JUGA:BPKP Bengkulu Fokus Pengawasan dan Peringatan Dini

Mengingat dari data yang disampaikan oleh BPS, merokok cenderung menyasar masyarakat miskin. Bayu mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini. Sehingga kedepannya tidak memberikan dampak negatif yang signifikan, terutama dampak yang diperkirakan akan meningkatkan persentase penduduk miskin.

"Perlu langkah-langkah bersama dalam menghadapi kebiasaan merokok dan efek dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini," imbuhnya.

Lebih jauh ditambahkan Bayu, pihaknya bersama pihak terkait lainnya kan selalu melakukan monitoring dan evaluasi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau terhadap peningkatan persentase penduduk miskin di wilayah Bengkulu. Jika memberikan dampak negatif yang signifikan maka akan dilakukan langkah antisipasi.

BACA JUGA:40 Orang Mendaftar, Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu Masuk Seleksi Berkas

"Kami akan terus monitoring dan evaluasi dampaknya, serta harus disertai langkah pencegahan, apabila diperlukan dapat segera diambil tindakan untuk mengatasi dampak negatifnya," singkat  Bayu.

Kategori :