FINAL!! PPK PPS hingga KPPS Pilkada 2024 Direkrut Ulang

Kamis 18 Apr 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan badan adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 akan direkrut ulang.

Kepastian PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 direkrut ulang tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi (Rakor) KPU RI yang diikuti KPU Kepahiang di Jakarta.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan Juklak dan Juknis dari KPU RI terkait proses pembentukan badan adhoc pada Pilkada 2024. Intinya untuk PPK, PPS hingga KPPS akan direkrut ulang. 

"Dipastikan akan direkrut ulang, kita juga sudah mendapatkan Juklak dan Juknis terkait metode perekrutan PPK, PPS serta KPPS. Juklak dan juknis yang kita dapatkan dari KPU RI ini setelah adanya Rakor yang sekarang tengah berlangsung di KPU RI Jakarta," kata Anthaka. 

Dijelaskan Anthaka, aturan terkait perekrutan PPK, PPS dan KPPS telah tertuang dalam Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

BACA JUGA:Pilkada 2024, PPK hingga PPS dan KPPS Direkrut Ulang? Ini Penjelasan KPU

"Berdasarkan aturan di atas, proses perekrutan PPK akan dimulai sejak 23 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS akan dimulai sejak 2 Mei 2024 mendatang," demikian Anthaka. 

Sekadar mengulas, tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai, tidak terkecuali oleh KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dimulainya tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, menyangkut tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. 

Bakal calon bupati/wabup Kabupaten Kepahiang sudah harus siap-siap, dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sudah dimulai pada April ini. Tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan PKPU ini, tahapan Pilkada diawali 17 April dengan perekrutan badan adhoc PPK, PPS dan KPPS.

Tahapan Pilkada akan terus berjalan sampai nanti proses pendaftaran, pencoblosan, serta penghitungan suara. Berdasarkan PKPU yang ada, badan adhoc direkrut dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sementara tahapan pendaftaran bakal calon bupati/wabup dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon bupati/wabup pada tanggal 22 September 2024. 

Masih berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran bakal calon bupati/wabup dari tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus, berlaku untuk seluruh calon, baik dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen.

Yang membadakannya, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan. Kemudian, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Panwascam Pilkada 2024 Direkrut Lagi, Petahana Diprioritaskan? Ini Penjelasan Bawaslu

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pihak yang melakukan pengawasan mendapatkan hibah sebesar Rp 7 miliar. 

Kategori :