Pilkada 2024, PPK hingga PPS dan KPPS Direkrut Ulang? Ini Penjelasan KPU
PILKADA : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, badan adhoc akan direkrut ulang atau dievaluasi akan ditetapkan mekanismenya setelah pelaksanaan rapat koordinasi bersama KPU RI. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 sudah dimulai, tidak terkecuali oleh KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dimulainya tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, menyangkut tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU Kabupaten Kepahiang mengawali Pilkada dengan menyelenggara perekrutan Badan Adhoc 17 April, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tetapi sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut apakah badan adhoc yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024 kembali ditugaskan pada pelaksanaan Pilkada 2024 atau tidak. Dalam artian, apakah seluruh badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS dilakukan perekrutan ulang atau hanya dilakukan evaluasi saja.
Sementara diketahui, jabatan badan adhoc khusus PPK yang sebelumnya menjalankan Pemilu 2024 sudah berakhir April 2024 ini tepatnya tanggal 4 April lalu.
BACA JUGA:ASN Ini jadi Calon Orangtua Asuh Bayi yang Ditemukan di Kepahiang, Bayinya Sudah Diberi Nama
Dikonfirmasi, Rabu 17 April 2024 Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE pun tidak menapik bahwa tahapan Pilkada serentak sudah dimulai. Terkait proses pembentukan badan adhoc, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah hanya dilakukan evaluasi atau rekrut ulang.
"Jadi kalau soal itu (Badan adhoc, red) belum bisa kami jelaskan, karena masih menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Anthaka.
Lanjut dikatakan Anthaka, untuk memastikan terkait badan adhoc yang akan menjalankan tahapan Pilkada serentak 2024 dilakukan evaluasi atau direkrut ulang, pihaknya akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI. Melalui Rakor tersebut akan diketahui secara jelas mekanisme badan adhoc.
"Sesuai dengan jadwalnya, kita akan mengikuti Rakor di KPU RI dari 17 April hari ini (Rabu, red) hingga 19 April 2024. Jadi dari hasil Rakor itulah nantinya akan diketahui dengan jelas semua mekanismenya. Yang pastinya, apapun hasilnya nanti akan kita jalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan," demikian Anthaka.
Bakal calon Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang sudah harus siap-siap, dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sudah dimulai pada April ini. Tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan PKPU ini, tahapan Pilkada diawali 17 April dengan perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tahapan Pilkada akan terus berjalan sampai nanti proses pendaftaran, pencoblosan, serta penghitungan suara. Berdasarkan PKPU yang ada, badan adhoc direkrut dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sementara tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Panwascam Pilkada 2024 Direkrut Lagi, Petahana Diprioritaskan? Ini Penjelasan Bawaslu
Masih berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus, berlaku untuk seluruh calon, baik dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen. Yang membadakannya, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan. Kemudian, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.