Radarkoran.com - Proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang nantinya akan melakukan pengawasan di Pilkada 2024 sudah dimulai oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Proses perekrutan Panwascam terbagi dalam 2 tahapan. Pertama dengan cara existing, serta kedua dengan proses perekrutan baru.
Kalau dilihat dari Juknis perekrutan, Panwascam petahana atau Panwascam yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 akan diprioritaskan. Karena untuk mengetahui kuota Panwascam untuk perekrutan baru, terlebih dahulu memastikan hasil evaluasi terhadap Panwascam petahana.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan, proses pendaftaran Panwascam yang nantinya akan bertugas pada Pilkada 2024 melalui jalur existing sudah dibuka dengan tenggat waktu dari tanggal 23 April hingga 27 April 2024. Pendaftaran Panwascam existing merupakan Panwas petahana atau Panwascam yang sebelumnya sudah bertugas di Pemulu 2024. Sementara pendaftaran Panwascam perekrutan baru, dibuka 5 Mei hingga 7 Mei 2024.
"Jadi pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini proses perekrutan Panwascam dilakukan 2 tahap. Yakni khusus existing dan selanjutnya nanti pendaftaran dibuka untuk perekrutan baru. Itu pun dilakukan jika kuota khusus existing belum terpenuhi," kata Mirzan ketika diwawancara, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Lanjut ke Persidangan
Lanjut diterangkan oleh Mirzan, sekarang proses pendaftaran Panwascam existing. Jadi Panwascam yang sebelumnya sudah bertugas di Pemilu 2024 atau Panwascam petahana, dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke Bawaslu Kepahiang. Dokumen yang disampaikan, diteliti memastikan kelengkapannya.
Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan metode tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Dari hasil evaluasi nantinya, Panwascam Existing langsung ditetapkan. Setelah ditetapkan Panwascam melalui tahap pendaftaran Existing, barulah dibuka pendaftaran baru," jelas Mirzan.
Untuk pendaftar Panwascam perekrutan baru, lanjut Mirzan, melihat kuota yang masih dibutuhkan. Misalnya, di suatu kecamatan dari hasil evaluasi ada 1 Panwascam yang mendaftar melalui Existing atau Panwascam petahana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, yang dinyatakan MS hanya 2 saja, sehingga kedua calon Panwascam yang dinyatakan MS secara otomatis ditetapkan menjadi Panwascam.
"Kuota yang tersisa hanya 1 saja untuk Panwascam pendaftar baru, sebab dalam proses evaluasi terhadap Panwascam Existing hanya 1 yang dinyatakan TMS. Artinya, pendaftar baru nantinya kita hanya membutuhkan 1 Panwascam saja yang akan ditetapkan. Namun untuk menuju ditetapkan 1 Panwascam terpilih dari pendaftar baru, ada 2 peserta yang akan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara," terang Mirzan.
Dicontohkan lagi, di suatu kecamatan seluruh Panwascam yang merupakan petahana atau mendaftar melalui Existing dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Maka tidak dibuka pendaftar perekrutan baru. Hasil seleksi melalui existing akan diumumkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Buka 2 Tahap Pendaftaran Panwascam, Ini Perbedaannya
"Kalau dalam satu kecamatan seluruh Panwascam Existing dinyatakan MS, maka akan kita umumkan kalau untuk kecamatan tersebut tidak dibuka lagi pendaftaran perekrutan Panwascam baru. Dengan itupula proses pembukaan pendaftaran baru, setelah dilakukan proses penetapan Panwascam melalui Existing," demikian Mirzan. (and)