Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Lanjut ke Persidangan

PMH : Mediasi gugatan dugaan PMH menemui jalan buntu dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, sehingga penyelesaiannya dilanjutkan dengan cara proses persidangan di Pegadilan Negeri (PN) Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kamis 25 April 2024 tepatnya pukul 10.00 WIB, mediasi penyelesaian gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang kembali dilanjutkan. Hanya saja, mediasi yang dilakukan oleh Pegadilan Negeri (PN) Kepahiang tersebut gagal atau menemui jalan buntu. Karena itulah proses penyelesaian gugatan dugaan PMH dilanjutkan ke proses persidangan. 

Pantauan wartawan Radarkoran.com, pascapelaksanaan mediasi yang gagal atau menemukan jalan buntu, majelis hakim PN Kepahiang langsung menggelar proses persidangan. Proses persidangan gugatan dugaan PMH sama seperti biasanya dihadiri oleh sejumlah pihak, baik penggugat maupun tergugat. 

Penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel diwakili oleh PH-nya Putri Emi Karlina, SH dan tergugat I diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang, dan tergugat II Bawaslu Kepahiang sendiri. 

"Sesuai dengan surat hakim mediator, proses mediasi antara tergugat dan penggugat dinyatakan gagal. Para pihak sudah berupaya jalan mediasi. Lantaran suatu hal, maka tidak tercapai kesepakatan. Sehingga prosesnya diselesaikan atau diputuskan melalui persidangan," sampai majelis hakim PN Kepahiang, Deka Rachman Budihanto, SH, MH.

BACA JUGA:Siap ke Persidangan, Penggugat Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang Siapkan Saksi dan Alat Bukti

Masih dari pantauan Radarkoran.com, proses persidangan terkait penyelesaian gugatan dugaan PMH yang disampaikan penggugat dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang di Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Juli 2024 mendatang. 

Majelis hakim PN Kepahiang sudah menyusun jadwal persidangan. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat sudah menyetujui terkait jadwal persisdangan. Dari seluruh jadwal persidangan yang nantinya akan dilaksanakan, masing-masing akan menghadirkan saksi. 

Untuk putusan sela berdasarkan jadwal sidang yang disusun majelis hakim PN Kepahiang yang telah disepakati tergugat dan penggugat tertanggal 22 Mei 2024. Selanjutnya tanggal 6 Juni 2024 penggugat akan menghadirkan saksi hingga 13 Juni 2024 tergugat juga akan menghadirkan saksi. Tanggal 27 Juni majelis hakim akan melakukan memberikan kesimpulan, dan tanggal 11 Juli majelis hakim akan mengambil keputusan. 

Gugatan dugaan PMH ini resmi masuk ke PN Kepahiang pada Rabu 06 Maret 2024 lalu. Dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang disebut melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini disebut ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. 

Sebagai kuasa hukum penggugat, Yasrizal dan Heru sebelumnya mengaku jika pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang. Yakni ada kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron.

BACA JUGA:Sidang Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Berlanjut di PN Kepahiang, Julian Tanel: Kita Tetap pada Gugatan Awal

Kedua pengacara ini juga menegaskan, gugatan ini tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Lantaran gugutan yang disampaikan murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam melaksanakan Pemilu 2024. 

Sementara KPU dan Bawaslu Kepahiang juga memastikan jika segala tahapan yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu pula KPU dan Bawaslu Kepahiang menepis segala tuduhan yang dilayangkan pihak penggugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan