Siapkan 11.214 Ribu KTP, KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Bakal Cabup Jalur Independen Pilkada 2024

Rabu 01 May 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran bakal Calon Bupati (Cabup) melalui jalur independen atau perseorangan Pilkada 2024. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Cabup jalur independen sudah bisa menyampaikan dokumen pendaftaran berupa KTP dukungan ke KPU Kabupaten Kepahiang pada tanggal 08 Mei hingga 12 Mei 2024. 

Total KTP dukungan yang harus disiapkan minimal 11.214 ribu yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd kepada wartawan Radarkoran.com, Rabu 01 Mei 2024.

Dia mengatakan, proses pendaftaran bakal Cabup jalur independen melalui online, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jadi kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Bakal Cabup Kepahiang melalui jalur independen atau perseorangan, bisa melakukan pendaftaran melalui Silon.

"Salah satu syarat yang harus dilengkapi, bakal Cabup yang mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan wajib memiliki KTP dukungan minimal 11.214 ribu," kata Ikrok pada saat kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024.

BACA JUGA:Ada 11.214 KTP Dukungan, Bisa Nyalon Bupati/Wabup Kepahiang Jalur Independen

Lanjut dipaparkan oleh Ikrok, ketika sudah mendaftar melalui Silon, proses selanjutnya adalah Verifikasi Administrasi (Vermin) hingga Verifikasi Faktual (Verfak). Untuk KTP dukungan, bakal Cabup jalur independen wajib memiliki 11.214 KTP masyarakat yang tersebar di 5 kecamatan. Apabila tidak, maka bakal Cabup bersangkutan dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Pendaftaran silakukan secara online melalui Silon. Untuk KTP dukungan minimal 11.214 ribu, wajib tersebar di 5 kecamatan. Pendaftaran dibuka pada 08 Mei hingga 12 Mei 2024," papar Ikrok. 

Dirinya juga menyarankan kepada bakal Cabup independen atau perseorangan yang akan melakukan pendaftaran, agar dukungan KTP yang disampaikan lebih dari jumlah minimal 11.214 ribu.

Lantaran ketika dukungan yang disampaikan sama dengan jumlah dukungan minimal, dikhawatirkan ketika dilakukan Vermin ada yang ditemukan TMS. Ketika hal itu terjadi, bakal Cabup independen atau perseorangan tersebut wajib melakukan perbaikan KTP dukungan yang TMS sebanyak 2 kali lipat.

BACA JUGA:Maju Independen Pilkada Kepahiang 2024, Segini KTP Dukungan yang Harus Dimiliki

"Terkait KTP dukungan, kami ingatkan agar dilebihkan dari jumlah minimal. Sehingga walaupun ada yang TMS, KTP dukungannya masih memenuhi syarat. Sehingga dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi vaktual. Ya sebaliknya, apabila KTP dukungan tidak memenuhi dukungan minimal setelah dilakukan Vermin. Maka perbaikan yang harus dilakukan, dua kali lipat," demikian Ikrok.

Kategori :