BENGKULU RK - Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah berakhir pada 30 November 2023 lalu.
Disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, program pemutihan yang telah dilaksanakan terhitung 1 Mei - 31 Agustus 2023 dan diperpanjang hingga 30 November 2023 tersebut telah mendapatkan hasil terbaik se-Nasional.
"Kalau evaluasi dari 34 Provinsi, kita provinsi terbaik, capaian tertinggi dari pajak kendaraan bermotor dan peningkatannya paling besar," ungkap Rohidin.
Untuk kelanjutkan program ini Gubernur Rohidin menyebut jika pihaknya akan melihat respon publik, dan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan mengingat masih banyak kendaraan khususnya kendaraan dinas yang mati pajak.
"Kita lihat bagaimana respon publik, dari data saya masih banyak masyarakat belum bayar pajak. Terutama kendaraan dinas 9 Kabupaten kota masih miliaran rupiah nilainya kalau ditotalkan. Kemarin saya hubungi bupati kabupaten dan kota kalau kendaraanya dibilang sudah lama, rusak dan mati, maka kami minta dihapuskan dari aset pemerintah," ujar Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami, Ini Tujuannya
Sementara itu, berdasarkan data Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, capaian realisasi pajak dari Program Pemutihan PKB dan BBNKB di wilayah Bengkulu sudah mencapai Rp 67.509.692,500 (terhitung 1 Mei - 1 November 2023).
"Kita akan segera rilis data total keseluruhan dari program pemutihan ini," kata Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu Yudi Karsa.