LEBONG RK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong mencatat dari 83.182 jiwa wajib KTP-el di wilayah ini, 2.051 jiwa diantaranya sudah mengaktifkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital.
Jika dipersentasikan realisasi tersebut sudah mencapai angka 2,24 persen. Capaian tersebut sudah melampaui target yang sebelumnya ditetapkan yakni 2 persen pada tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Dukcapil Lebong Drs. Budi Setiawan mengatakan masyarakat yang sudah menerapkan IKD tersebut masih didominasi oleh ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Namun ada juga pelajar maupun masyarakat umum.
"Target penerapan KTP digital tahun 2023 yaitu 2 persen, sementara saat ini sudah 2,24 persen artinya sudah melampaui target yang ditetapkan," jelas Budi.
Namun demikian Dinas Dukcapil Lebong memastikan akan terus gencar mensosialisasikan penerapan IKD kepada masyarakat, termasuk melaksanakan upaya jemput bola yang selama ini digencarkan dengan mendatangi langsung Puskesmas, kantor camat hingga sekolah-sekolah.
"Termasuk bekerjasama dengan setiap KUA yang ada di Kabupaten Lebong, " lanjutnya.
BACA JUGA:Soal Pemasangan Tanda Kepemilikan Lahan Pemkab di Yayasan, Kabid Aset Pastikan Aset Daerah
Menurutnya IKD memiliki banyak keunggulan karena masyarakat tidak perlu lagi membawa fisik dari KTP-el, semua dokumen kependudukan sudah tersedia dalam aplikasi IKD. Selain itu, perubahan data kependudukan akan secara otomatis terupdate di IKD.
"Penerapan IKD ini akan memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan yang terkandung dalam satu aplikasi," singkatnya.