Soal PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Kopdes Merah Putih: Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Itu Baru Sebatas Wacana

Soal PPPK ditempatkan di Kopdes--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Berdasarkan zoom meeting bersama dengan pemerintah pusat yang membahas terkait pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pemerintah daerah diarahkan untuk menempatkan salah seorang ASN atau dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bertugas di dalam Kopdes tersebut, dengan status sebagai pendamping.
Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut baru sebatas wacana saja dan belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Bahkan bupati juga menerangkan bahwa, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk menempatkan ASN PPPK tersebut ke Kopdes Merah Putih.
"Iya jadi wacana itu memang ada pada saat kita melakukn zoom meeting bersama dengan pemerintah pusat, ketika membahas Kopdes Merah Putih beberapa waktu lalu. Namun itu baru sebatas wacana saja, PPPK Paruh Waktu kita itu memang bisa ditempatkan di sana, namun tidak harus," ujar bupati.
BACA JUGA:Penempatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang di Kopdes Merah Putih: Begini Mekanismenya!
Untuk penempatan PPPK Paruh Waktu ini sendiri, nantinya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pegawai di masing-masing OPD. Penempatan PPPK Paruh Waktu di Kopdes Merah Putih tersebut, juga dipastikan hanya akan memberdayakan ASN yang sudah ada saja, dan tidak dilakukan perekrutan yang baru.
"Misalnya kan sekarang ini kita akan mengangkat 691 PPPK Paruh Waktu, nah yang inilah yang akan diberdayakan. Bukan berarti kita harus rekrut baru," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang yang akan dilantik nanti, dikabarkan akan bertugas di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan status sebagai pendamping dan bukan anggota.
Menanggapi hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH membenarkannya. Menurut Sekkab, penempatan PPPK Paruh Waktu di Kopdes Merah Putih ini, kemungkinan tidak akan dilakukan secara permanen dan hanya bersifat sementara waktu saja.
Kendati demikian, sebelum ditempatkan ke Kopdes Merah Putih, masing-masing PPPK Paruh Waktu ini nantinya akan dilantik dan ditempatkan di instansi asal mereka terlebih dahulu, sesuai dengan tempat mengabdi mereka ketika masih menjabat sebagai tenaga honorer.
"Iya jadi memang benar, nanti akan ditempatkan di Kopdes Merah Putih. Tapi nanti ketika pelantikan, tetap akan kita tempatkan di instansinya masing-masing terlebih dahulu," pungkas Sekkab Kepahiang.