Pemprov Dukung Upaya Penertiban Pertamini

Selasa 28 May 2024 - 08:49 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Provisni (Pemprov) Bengkulu dukukung upaya penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran menggunakan Pertamini atau Pom mini yang didesain seperti SPBU mini. Dukungan tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provisni Bengkulu, RA Deni pada Senin, 27 Mei 2024.

Dukungan ini juga tidak lepas dengan adanya audiensi dari pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) beberapa waktu lalu kepada Pemprov Bengkulu maupun Polda Bengkulu. Dalam audiensi yang dilakukan, para pengusaha Pertashop menyampaikan beberapa usulan, salah satunya penertiban penjual BBM eceran.

Dikatakan RA Deni, dari pihak Polda Bengkulu sendiri sudah menyampaikan dukungannya untuk melakukan penertiban penjualan BBM melalui SPBU mini. Maka dengan demikian Pemprov Bengkulu juga akan mendukung upaya yang ada.

"Himpunan Pertashop itu sudah berkoordinasi dan berkomunikasi minta petunjuk dari Kapolda. Dan Kapolda sudah menindaklanjuti supaya ini betul-betul jelas, artinya yang tadi program pemerintah dalam bentuk Pertshop betul-betul dapat berjalan dengan baik, artinya resmi dan jangan kalah yang ada di pinggir jalan. Tapi ini memang PR kita bersama-sama supaya ini bisa diterbitkan," sampai RA Deni saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan pembukaan seleksi program magang ke Jepang, Senin  27 Mei 2024 di Hotel Adeva Pantai Panjang Bengkulu.

Ditambahkannya, dalam penjualan BBM sudah memiliki aturannya sendiri yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika melakukan penjualan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan regulasi yang diberlakukan.

BACA JUGA:Soal Usulan HPMPI, Pemprov Akan Bersurat ke BPH Migas

Disisi lain, keberadaan Pom atau SPBU mini tidak memiliki izin pendirian selain dari pengusaha Pertashop. Sehingga takaran dan kualitas jual BBM yang ada tidak bisa dipastikan apakah sesuai aturan atau tidak.

"Masyarakat harus tahu aturan main dari pada menjual BBM itu, karena masyarakat kita bisa terancam hukuman. Undang-undang kita jelas, yang tidak sah dan tidak layak ataupun dia tidak dibenarkan menjual dari pada BBM di pinggir jalan itu. Nah ini kita mengharapkan masyarakat kita untuk mengerti itu, dan  kita juga selalu mengajak mengimbau supaya sama-sama mengikuti aturan yang ada," lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengajak semua pihak dapat ikut berpartisipasi dalam upaya mengatasi persoalan yang ada terkait penertiban SPBU mini.

"Ini PR kita bersama-sama dan yang harus kita kerjakan bersama-sama agar tidak ada lagi pertamini-pertamini yang tanpa izin. Karena ini sudah merugikan dari Pertashop itu sendiri, dan ini yang diprotes oleh kawan-kawan pengusaha Pertashop yang ada di Bengkulu," tutupnya.

Kategori :

Terkait

Selasa 28 May 2024 - 08:49 WIB

Pemprov Dukung Upaya Penertiban Pertamini