Terima WTP ke-7, Pemprov Bengkulu Masih Harus Tindaklanjuti Rekomendasi dan Temuan ini

Kamis 30 May 2024 - 07:55 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

"Kita minta pemprov segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sehingga sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi yang ada selambat-lambatnya 60 hari setelah disampaikan," tutup Slamet Kurniawan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, S.Sos menyampaikan jika DPRD akan siap membantu agar Gubernur bersama OPD terkait dapat memaksimalkan dan menindaklanjuti apa saja yang menjadi catatan BPK RI dalam 60 hari kerja kedepan.

"Dengan perolehan WTP ini kami ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Bengkulu. Opini WTP yang berhasil diraih kembali ini diharapkan tidak membuat kita lengah dan untuk terus-menerus meningkatkan kinerja pemerintah Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta jajarannya baik pada tahun anggaran 2024 ini maupun untuk tahun-tahun yang akan datang. Untuk itu kiranya saudara Gubernur selaku kepala daerah di Bengkulu untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan atau direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi catatan untuk secara bersama-sama kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Kategori :