OPD Kepahiang Ingat Ya! Ini Tenggat Waktu Penyelesaian Temuan BPK RI

Suasana rapat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- DPRD Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat lintas komisi bersama 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE., M.Sc menuturkan bahwa rapat pembahasan ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah strategis dan menyusun rencana aksi konkret dalam menindaklanjuti catatan serta rekomendasi BPK RI.
Apalagi menurut Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, sejak LHP BPK diserahkan, hanya ada waktu selama 60 hari saja untuk menuntaskannya. Dengan demkian lanjut Ketua, tenggat waktu tindaklanjut terhadap temuan tersebut hanya sampai dengan 23 Juli 2025 mendatang.
"Waktu terus berjalan, kita hanya memiliki waktu selama 60 hari untuk menuntaskan temuan itu. Kita semua memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam LHP BPK. Tindak lanjut yang maksimal akan berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Rencana aksi harus disusun secara konkret dan dijalankan secara disiplin oleh masing-masing perangkat daerah," ujar Igor.
Selain itu, DPRD Kepahiang turut menyoroti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran gaji pegawai. DPRD mendorong peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang sebagai bentuk perbaikan sistem kepegawaian.
BACA JUGA:Termasuk Rumah Pribadi, 7 Aset Kades Disita Jaksa: Kades di Kabupaten Kepahiang Dimiskinkan?
Di sisi lain, terkait keterbatasan anggaran daerah saat ini, DPRD mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) agar lebih aktif dalam menginventarisasi dan menindaklanjuti objek pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan digelarnya rapat ini, kami berharap adanya sinergi antara DPRD dan OPD dalam mengimplementasikan rekomendasi BPK. Ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberi dampak nyata bagi Kabupaten Kepahiang," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos., M.A.P., dalam rapat menyampaikan bahwa dua jenis temuan dalam LHP BPK, yakni terkait aspek kepatuhan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI), saat ini tengah dalam proses tindak lanjut.
"Untuk temuan SPI sudah ditindaklanjuti sekitar 99%, sedangkan temuan keuangan sekitar 2% dan masih dalam progres. Dalam dua hari ke depan, kami akan kembali menyurati OPD terkait, dan juga mengingatkan batas waktu tindak lanjut hingga 23 Juli 2025," demikian Dedi Candira.