Tanpa Ordal, Fasum Perumnas di Kabupaten Kepahiang Sulit Dibangun? Padahal Baru 2 Perumnas Jadi Aset Kepahiang

Warga salah satu Perumnas di Kabupaten Kepahiang swadaya melakukan pembangunan Fasum berupa jalan.--FOTO/DOKUMEN RADAR KEPAHIANG

Radarkoran.com-Sejatinya memang, pembangunan Perumnas atau sering disebut perumahan (bersubsidi) yang dilakukan oleh pengembang atau devloper diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga tercatat sebagai aset Pemda. Hanya saja untuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini, diketahui dari catatan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dari total 31 lokasi Perumnas, yang sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang baru 2 Perumnas saja.

Yakni perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang serta perumahan Pesona Kepahiang yang berada di Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang.

Artinya, hanya terdapat 2 Perumnas atau perumahan saja yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pemkab Kepahiang dalam hal pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) berupa jalan. Tapi kenyataan yang terjadi tidak demikian, karena ada Perumnas atau perumahan di Kabupaten Kepahiang yang belum menjadi aset Pemkab Kepahiang tapi Fasum jenis jalannya sudah mulus atau sudah hotmix.

BACA JUGA:Baru 2 Lokasi Perumahan Berstatus Aset Pemkab Kepahiang: Fasum & Fasos Tanggung Jawab Devloper atau Pengembang

Berkaca dengan hal itu, layakkah disebut tanpa Ordal (Orang Dalam) di jajaran pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, Fasum Perumnas di Kabupaten Kepahiang Sulit Dibangun?, silakan Anda pikirkan sendiri. 

Karena, ada beberapa Perumnas atau perumahan di Kabupaten Kepahiang yang jalannya sudah hotmix dan asetnya belum tercatat sebagai aset Pemkab Kepahiang atau belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang.

Kembali diambil contoh, Menindaklanjuti Fasum yang belum dibangun pemerintah, warga Perumahan Raflesia Residen Kelurahan Dusun Kepahiang berinisiatif untuk melakukan gotong-royong dengan cara swadaya. Ini dilakukan warga, lantaran hingga saat ini Pemkab Kepahiang tak kunjung melakukan pembangunan Fasum berupa jalan tersebut. Padahal informasi yang diterima OPD teknis terkait sudah melakukan pengukuran, untuk melakukan pembangunan Fasum. 

BACA JUGA:Perumahan di Kepahiang Wajib Bayar PBB-P2: Soal Fasum-Fasos Pemerintah & Devloper Jangan Lepas Tangan

Yang jelas, terhadap Fasum Perumnas atau jalan ini warga meminta supaya Pemkab Kepahiang dalam hal ini OPD teknis untuk jangan tembang pilih lokasi dalam pembangunan. Karena seluruh Perumnas atau perumahan di Kabupaten Kepahiang, sangat mengharapkan kondisi jalan yang mulus atau hotmix. 

Disisi lain, berkaitan dengan Perumnas atau perumahan ini Devloper atau pengembang juga harus berperan. Berperan dalam artian, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti menyediakan Fasum dan Fasos. 

Salah satunya, Perumnas atau perumahan Menyediakan Sarana, Prasarana, Dan Utilitas Umum. Developer wajib menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang lengkap dan berfungsi dengan baik sebelum akad kredit berlangsung: 

 

- jalan penghubung yang memadai, 

- sistem drainase yang efektif, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan