Satpol PP Kepahiang Angkut Lapak Pedagang yang Jualan di Atas Trotoar

Senin 03 Jun 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berjualan di atas trotoar, Senin 03 Juni 2024. Satpol PP Kepahiang dengan melibatkan beberapa instansi di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perdagangan dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perhubungan mengangkut  lapak pedagang yang berjualan di 2 lokasi berbeda. 

Yakni para pedagang yang berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang dan PKL yang berdagang di wilayah Kelurahan Pasar Ujung (Depan Taman Makam Pahlawan Santoso). 

Plt. Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Destiana mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya terhadap pedagang dalam rangka menjalankan Perda Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Kepahiang. Lantaran memang, PKL yang ada di 2 lokasi tersebut berjualan di tempat yang di larang, yakni berdagang di atas trotoar. 

"Penertiban yang kami lakukan hari ini (Senin, red) setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh pihak kecamatan maupun kelurahan di wilayah Kecamatan Kepahiang. Kami bergerak untuk membersihkan lapak jualan pedagang yang didirikan di atas trotoar. Sejumlah lapak yang selama ini didirikan untuk tempat berjualan, kami tertibkan dan kami angkut dibawa ke kantor Satpol PP Kepahiang," kata Destiana, Senin 03 Juni 2024.

BACA JUGA:Mengganggu, Lapak Pedagang Diangkut Satpol PP

Lebih lanjut disampaikan Destiana, penertiban yang dilakukan pihaknya terhadap pedagang bandel ini berada di 2 lokasi yang berbeda. Pertama, pedagang yang ada depan kantor MPP Kepahiang yang berdagang tepat di atas trotoar. Selanjutnya PKL yang ada di Kelurahan Pasar Ujung tepatnya yang berada di depan Taman Makam Pahlawan Santoso, yang memang sudah mendidikan lapak di sana.

"Eksekusi atau penertiban lapak pedagang, kami lakukan setelah sebelumnya diberikan sosialisasi terkait larangan jualan di atas trotoar. Jadi, tindakan tegas kami hari ini (Senin, red) bukannya tidak didahului dengan imbauan. Namun sayangnya imbauan kami tidak diindahkan, sehingga lapaknya terpaksa kami bongkar dan diangkut ke kantor Satpol PP," tegasnya.

"Kalau dibiarkan, kami yakin akan ada lebih banyak lagi lapak pedagang yang berdiri di tempat yang di larang seperti trotoar. Karena trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ulah pedagang sudah mengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

Penertiban terhadap pedagang akan terus dilakukan olh Satpol PP Kepahiang, bukan hanya di 2 lokasi yang ini saja tapi juga di sejumlah lokasi lainnya. Dengan itupula, Destiana kembali mengingatikan agar pedagang yang sengaja berjualan di atas totoar, untuk tidak mengulanginya lagi.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siapkan Plafon Kredit PPPK, Dari Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta Lebih

"Penertiban terhadap pegadang akan terus kami lakukan. Kalau memang tempat berdiri lapaknya melanggar Perda, maka akan dibongkar, kami eksekusi. Meski demikian, tetap kami memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat yang berdagang, jangan berjualan di atas trotoar, apalagi sampai mendirikan lapak," demikian Destiana.

Kategori :