Ada PAD dari Pengelola Wisata Danau Suro, Segini Jumlahnya

Minggu 16 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, memastikan pengelola wisata Danau Suro yang berada di Kecamatan Ujan Mas, tergolong sebagai pengelola yang ikut berkontribusi mendongkrak Pandapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten Kepahiang. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Muttaqin, SE menyamapikan, untuk pengelolaan wisata Danau Suro terakhir kali menyetorkan retribusi parkir pada April 2024.

"Kewajiban pengelola wisata danau suro kepada daerah adalah membayarkan pajak parkirnya. Untuk pengelola sendiri terakhir kali melakukan setor pada April 2024," ujar Amar, Minggu 16 Juni 2024.

Disinggung terkait berapa total pajak yang dibayarkan oleh pengelola wisata Danau Suro, Amar mengatakan, sejauh ini PAD dari sektor parkir yang telah masuk ke Kas Daerah (Kasda). 

"Total PAD yang sudah kita terima dari sumber parkir mencapai Rp 20.176.500, termasuk di dalamnya retribusi parkir di wisata Danau Suro," kata Amar.

BACA JUGA:Pasar Malam di Desa Talang Pito, Upaya Pemdes untuk Mendapat PAD es

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST menyampaikan, kewajiban pajak terhadap pengelola wisata Danau Suro, lantaran ada sejumlah aset milik Pemkab Kepahiang yang terletak di dalamnya.

"Iya masih wajib pajak, namun tidak keseluruhan. Karena Danau Suro itu ada aset Pemkab Kepahiang yang dibangun di sana," sampai Rudi.

Lebih lanjut disampaikan Rudi, aset milik Pemkab Kepahiang di kawasan wisata Danau Suro ada beberapa item. Sehingga kewajiban pengelola Danau Suro dalam membayar pajak hanya berupa retribusi parkir dan juga retribusi penggunaan gedung aset milik Pemkab. "Jadi hanya parkir serta penggunaan aset gedung saja, selebihnya itu kepemilikannya pribadi," demikian Rudi.

Kategori :