Dengan telah resmi dilaunching pelayanan penerbitan sertifikat elektronik, diharapkan pelayanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat menuju pelayanan pertanahan modern berstandar dunia.
"Ini adalah salah satu unsur penting dalam pertumbuhan ekonomi dan tidak kalah penting adalah pengaman terhadap aset pemerintah yang sering kali menimbulkan konflik, baik antara instansi pemerintah maupun dengan masyarakat," tutup Indra.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Bengkulu
Sebagai informasi, dalam kegiatan launching implementasi sertifikat elektronik tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat elektronik kepada 2 instansi pusat, 9 sertifikat hak pakai dari pemerintah daerah dan pemerintah kota dan 2 sertifikat hak milik perorangan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.